Jurnalis dan Mahasiswa Ciamis Serukan Penolakan RUU Penyiaran

Jurnalis dan Mahasiswa
Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran/Ist

Hukum, CIAMIS: Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (28/5/2024).

Aksi ini menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, peserta dari berbagai latar belakang, termasuk Aliansi Jurnalis Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuhraya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, mahasiswa, pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum, bergantian melakukan orasi.

Para demonstran juga membawa poster-poster berisi tuntutan, protes, kritik, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran.

Beberapa poster bertuliskan, “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, dan “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Aksi solidaritas ini menilai bahwa RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akan terkikis jika RUU ini disahkan.

Ketua IJTI Galuhraya, Yosep Trisna, dalam orasinya menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers.

“Karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis. Larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi menunjukkan ketakutan terhadap terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik,” ujarnya.

Adeng Bustomi, koordinator lapangan aksi, menambahkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU tersebut bersifat kontroversial dan multitafsir, yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam pers.

“Kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran, yang bertentangan dengan UU Pers,” kata Adeng.

Samsul Arifin dari AJI menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan KPI menjadi lembaga yang terlalu kuat dan dapat membatasi kebebasan berekspresi serta hak publik untuk mendapatkan informasi.

Perekrutan komisioner KPI yang rawan disusupi kepentingan politik dapat mengancam kebebasan pers dan mengkriminalisasi jurnalis,” jelasnya.

Yosep Trisna juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perancangan RUU Penyiaran.

“RUU ini tidak akan mendapat penolakan jika prosesnya melibatkan masyarakat dan organisasi jurnalis. Kita harus memastikan bahwa kebebasan pers dilindungi dan kepentingan publik diutamakan,” katanya.

Tidak hanya jurnalis, masyarakat umum pun turut merasakan kekhawatiran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik akibat larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan seringkali terungkap berkat kebebasan pers dan jurnalisme investigasi.

Aksi ini mengakhiri dengan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan tegas terhadap RUU Penyiaran versi Maret 2024, mendesak DPR untuk melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam proses perancangan, serta menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Yosep menegaskan, demonstrasi ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian jurnalis dan masyarakat Ciamis terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dan tidak terkontrol oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *