Kabupaten Garut Zona Merah, Bupati Tutup Objek Wisata

Regional, SAKATA.ID: Penyebaran dan angka kematian karena Covid-19 di Kabupaten Garut membuat wilayah ini menjadi zona merah.

Sehingga pemerintah setempat menutup semua akses ke objek wisata. Dan akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di sejumlah wilayah tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Bupati Garut Rudy Gunawan pihaknya meminta maaf karena menutup tempat-tempat wisata di Kabupaten Garut. 

Hal tersebut harus ia lakukan karena khawatir dari tempat keramaian banyak orang berkerumun dan yang menularkan virus corona.

“Gugus Covid-19 (Satuan tugas penanganan Covid-19) Kabupaten Garut saat ini sedang melakukan penutupan di sejumlah tempat wisata,” ujar Rudy.

Menurutnya, dari 11 kabupaten/kota di Jawa Barat salah satunya adalah Garut yang saat ini sudah masuk dalam zona merah.

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah akan melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi permasalahan Covid-19 ini. Diantaranya, pembatasan skala mikro di setiap desa.

“Kondisi desa di garut sangat menghawatirkan. Kurang lebih ada 186 desa yang terdampak. Kami sedang mengupayakan tempat isolasi di desa,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga menerapkan aturan pembatasan waktu bagi orang yang berkunjung ke mall dan restoran.

“Orang yang berkunjung ke mall. Ke restoran. Kita batasi waktunya,” tegas dia.

Garut Zona Merah: Covid-19 Menyebar dengan Cepat

Rudy menilai, saat ini penyebaran Covid-19, sangat cepat sekali. Pejabat tinggi daerah juga ada yang terpapar. Seperti Wakil Bupati Garut dan Sekretaris Daerah.

“Pejabat tinggi juga terpapar. Seperti pak wakil dan Sekda positif. Dan sedang menjalani isolasi,” katanya.

Rudy menghimbau masyarakat Garut agar tetap waspada. Karena Covid-19 itu ada. Ia juga meminta jangan berkerumun dan tetap lakukan aktivitas dengan prorokol kesehatan.

Ia pun berharap agar semua masyatakat dapat menahan diri untuk melakukan kegiatan yang mengundang massa besar. Apalagi saat ini Garut berada di zona merah penyebaran Covid-19.

“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan yang mengundang massa besar. Seperti seni budaya, konser, pagelaran atau apapun namanya. Acara resepsi nikahan juga dibatasi,” pungkasnya.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *