Hukum, GARUT: Kasus Korupsi Program Pemerintah Sarjana Membangun Desa pada Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Garut tahun 2015 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti. Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, dugaan kasus korupsi Program Sarjana Membangun Desa ini telah lama dilakukan penyidikan. Dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke PN Garut.
“Kami sudah lama melakukan penyidikan dalam kasus ini. Dan akan segera dilimpahkan ke PN Garut,” ujar dia.
Neva menegaskan Program Sarjana Membangun Desa ini adalah pengadaan Sapi Perah. Dalam kasus dugaan korupsinya telah melibatkan empat orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 1 orang pengusaha.
Mereka adalah DN (PPK), YSM (Pengusaha), AS (PHP), SD (PPHP) dan YS (PPHP).
Programnya adalah penggadaan sapi untuk 120 ekor sebesar Rp2,400.000.000 dan pengadaan langsung berupa kandang ternak sapi perah sebanyak 2 kandang senilai Rp261.000.000 yang diperuntukkan untuk 2 kelompok.
Kemudian hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200.000.000, peralatan kandang sebesar Rp20.000.000, peralatan mesin perah Rp60.000.000, pakan konsentrat Rp40.000.000, obat-obatan sebesar Rp14.000.000, dan chopper Rp60.000.000.
“Kelima orang tersangka tersebut. Sudah ditahan di Rutan Polres Garut. Untuk dititipkan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Masih menurut Neva, akibat Korupsi tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp619.000.000.
Dan PT SWAPTION sebagai pemenang lelang juga terlibat dalam kasus ini. PT Swaption yang direkturnya menjadi tersangka (YSM) merupakan perusahaan yang memenangkan lelang di ULP Garut.
“Modusnya adalah DN selaku PPK memerintahkan Bendahara Dedi Juanedi untuk membuat SPPD fiktif,” ungkapnya.
Masih menurut Neva, kelima tersangka ini terkena dua pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.