Nasional, SAKATA.ID: Winda Lunardi atau Winda Earl, atlet tim Evos Ladies dikabarkan kehilangan 20 miliar yang disimpan di Maybank. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak Winda kepada pihak yang berwajib dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim per tanggal 8 Mei 2020 dan kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir, inisial A ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Winda Earl bahkan mengirimkan surat ke beberapa petinggi mulai dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan penyelesaian masalah ini. Menurut Winda pihak Maybank tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Diiming-imingi Bunga
Kasus kehilangan 20 miliar dari tabungan Winda di Maybank berawal tahun 2014. Ketika itu ayah Winda memutuskan untuk ikut tabungan berjangka yang ditawari oleh tersangka A, kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir. Diiming-imingi bunga 10% membuat korban tergiur dan mentransfer uang sejumlah 5 miliar rupiah sebanyak dua kali.
Total transferan pertama 10 miliar rupiah. Tersangka tidak benar-benar membuat rekening berjangka tersebut. Tersangka A memalsukan data-data untuk meyakinkan korban bahwa rekening berjangka yang sudah dijanjikan telah jadi di bank tersebut.
Setiap bulannya korban selalu menerima rekening koran dan merasa uang simpanannya aman-aman saja. Setelah itu korban menambah sekitar 5 miliar rupiah, sehingga total sekitar 15 miliar rupiah. Tak sampai disitu, ibu korban, Floretta Lizzy Wiguna juga ikut membuka rekening disana dan mentransferkan uang senilai 5 miliar rupiah sehingga total keseluruhan yang dikirimkan pihak Winda Earl senilai 20 miliar rupiah.
Rekening koran pun masih rutin dikirimkan setiap bulannya dan merasa tidak ada kejanggalan sama sekali. Namun pada Februari 2020, pihak Winda terkejut setelah mengecek uang Rp 20 miliar hanya tersisa 17 juta rupiah saja di rekening sang ibu dan di rekening Winda hanya tersisa Rp 600 ribu.
Hotman Paris Menjadi Pengacara Kacab Maybank
Pihak Maybank menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk mengurus kasus tersebut. Menurut Hotman, kasus hilangnya uang Winda Earl bukan baru terjadi. Kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016. Sedangkan Winda tercatat komplain ke pihak bank pada tanggal 17 Februari 2020, dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020. Hotman menambahkan terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Beberapa di antaranya, yaitu bunga bank yang dijanjikan sekitar 7% bukan ditransferkan ke rekening Winda di Maybank namun ditransferkan dari rekening pribadi tersangka A di Maybank dan BCA ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi. Hotman Paris menanyakan apakah pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang. “Tidak ada protes,” ucap Hotman.
Ada lagi, yaitu pembayaran bunga tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Seharusnya pembayaran bunga untuk simpanan dalam kurun 2014-2016 adalah sekitar Rp 1,2 miliar. Namun yang dibayarkan hanya Rp 567 juta. Serta kejanggalan-kejanggalan lainnya. Hotman menduga kemungkinan adanya praktik perbankan dalam bank yang dibuktikan dengan mudahnya kepala cabang mendapat akses rekening Winda untuk menguras uangnya.
Perihal penggantian uang korban, Presdir Maybank Indonesia Taswin Zakaria merespon kasus ini dengan diplomatis, yakni menunggu proses pengadilan. Siapa yang terbukti bersalah wajib bertanggung jawab atas pengembalian dana korban.