Hukum, CIAMIS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, melakukan pemusnahan sejumlah uang palsu dan barang bukti lain hasil dari berbagai kasus pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/8/2024) di halaman kantor Kejari Ciamis, disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 283 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar uang-uang tersebut dalam drum yang telah disiapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Raden Sudaryono S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tidak disalahgunakan.
Selain uang palsu, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti lainnya, termasuk psikotropika dan narkotika berbagai jenis.
Sebanyak 3.000 butir obat psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sementara narkotika jenis ganja dan sabu seberat 10 gram dibakar.
Barang bukti berupa senjata tajam, seperti golok dan obeng, dihancurkan menggunakan gerinda besar dan palu.
“Pemusnahan ini merupakan langkah akhir dalam proses hukum terhadap berbagai kasus yang telah kami tangani sejak April hingga Juli 2024. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan kembali digunakan dalam tindakan kriminal,” ungkap Raden.
Proses pemusnahan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polres Ciamis, BNN Kabupaten Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, serta pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kejari Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Dengan berakhirnya proses pemusnahan uang palsu dan barang bukti lainnya ini, kata dia, diharapkan masyarakat Ciamis dan Pangandaran dapat merasa lebih aman, mengetahui bahwa barang bukti yang berpotensi membahayakan telah dimusnahkan secara tuntas.
Kajari Ciamis juga menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk terus memerangi kejahatan, terutama yang berkaitan dengan uang palsu dan narkotika, yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.