Kriminal, CIAMIS: Seorang ayah tiri di Kabupaten Ciamis bernama Andrian Firmansyah diduga menganiaya anak yang masih berusia 3 tahun lantaran kesal sering buang air besar di celana.
Andrian merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis. Pria berusia 44 tahun itu kini diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dugaan penganiayaan itu terungkap atas laporan ibu korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan Andrian terhadap anaknya. Korban kerap disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan, sebelum melapor ke pihak kepolisian, ibu korban meninggalkan tersangka.
Lantaran dia sudah tak tahan lagi dengan perlakuan tersangka yang sering kasar kepada anaknya.
“Lalu dia melaporkan perbuatan yang sudah dialami korban kepada kepolisian,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).
Tony menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka tega melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban ketika korban buang air besar di celana.
Selain itu, tersangka kesal karena korban sering tidak menjawab pertanyaannya sehingga ia melakukan kekerasan kepada korban.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini menganiaya korban dengan cara memukul, hingga membenturkan kepala korban ke lantai,” ujar Tonym
Bahkan, lanjut dia, tersangka juga menyulutkan korek api gas ke punggung tangan korban dan melemparkan korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai pemetik kelapa melakukan penganiayaan itu di rumah kontrakannya ketika ibu korban sedang tidak ada.
Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak Sejak Desember
Kapolres mengungkapkan, ibu korban kenal dengan tersangka melalui media sosial. Kemudian mereka bertemu pada Desember 2022. Status mereka janda dan duda dan sama-sama memiliki anak.
Hubungan keduanya pun dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Mereka menikah secara agama dan memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari, Ciamis.
Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban lebih dari 5 kali dengan rentang waktu sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gagang sapu dan sandal yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban.
Tony mengatakan, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur ayah tiri di Banjarsari, Ciamis itu akan dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.
Kemudian, terkait dengan kondisi korban, saat ini sudah dalam penanganan. Terutama untuk kondisi psikologis korban, Polisi telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan terapi.
“Secara fisik, kondisi korban masih merasakan sakit. Korban juga trauma. Kini ibu dan korban sudah kembali ke Purwakarta, karena berasal dari daerah sana,” ujar Kapolres.