Politika, SAKATA.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Bahkan, pihaknya mengaku, secara pribadi setuju dengan sistem tersebut untuk dipakai kembali. Ia menyampaikan hal tersebut jauh-jauh hari, sebelum perkara itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim Asy’ari pada melontarkan pernyataan terkait dengan sistem tersebut pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.
“Kalau KPU ditanya, ya pilih proposional tertutup. Karena desain surat suaranya cuma 1. Berlaku di semua dapil,” kata dia dikutip dari Kompascom pada Sabtu (31/12/2022).
Namun, terang dia, pernyataan itu ia sampaikan bukan berarti KPU mengusulkan sistem tersebut dipakai lagi.
“Bukannya KPU mengusulkan ini. Enggak ya. Tetapi kalau ditanya di antara pilihan itu (proporsional tertutup dan proporsional terbuka). Ya pilih proposional tertutup. Karena desain surat suaranya lebih simpel,” ujar dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Hasyim Asy’ari kembali berbicara mengenai sistem tersebut pada 29 Desember 2022, ia menanggapi kemungkinan penggunaan proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Ia menegaskan, kemungkinan itu ada berdasarkan proses sidang yang berlangsung di MK.
Diketahui, MK tengah menguji materi Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.
Saat ini, proses persidangan di MK masih berjalan. Para penggugat yang menguji pasal itu ke MK menilai pemilu di Indonesia harus memakai sistem proporsional tertutup.
Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membeberkan beberapa keunggulan proporsional tertutup dibanding dengan proporsional terbuka.
Ia menjelaskan, keunggulan pertama adalah desain kertas suara lebih simpel.
Lalu, desian kertas suara pun sama di seluruh Indonesia.
Dan yang ketiga, anggaran Pemilu akan lebih murah dibandingkan proporsional terbuka. Lantaran anggaran pencetakan kertas suara sama di seluruh Indonesia.
Pasalnya, jika dengan sistem proporsional tertutup masyarakat hanya mencoblos lambang parpol di kertas suara.
Dalam sistem daftar tertutup ini, masing-masing partai politik sudah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam Pemilu.