Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak Bisa Dilantik

Caleg Terpilih
Caleg Terpilih yang Ikut Terdaftar di Pilkada Tak Bisa Dilantik/Ist

Politika, SAKATA.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dan memilih untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 tidak akan bisa dilantik sebagai anggota Dewan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Hasyim mengatakan, berdasarkan substansi yang dibahas hari ini telah diputuskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mundur dari status calon terpilih.

Artinya, jika mereka terdaftar maju dalam Pilkada Serentak 2024 berarti sudah mundur dari calon terpilih dan tidak bisa lagi dilantik.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi, jika mereka sebagai calon terpilih mengundurkan diri, maka Surat Keputusan (SK) KPU tentang calon terpilih akan diubah.

“Jika sudah diubah, orang ini (calon ta legislatif terpilih yang ikut Pilkada 2024) tidak bisa dilantik lagi karena sudah bukan calon terpilih. Hanya yang berstatus calon terpilih yang bisa dilantik,” tuturnya.

Dengan demikian, apabila seorang yang caleg terpilh yang maju pada Pilkada itu kalah, dia tidak bisa kembali dilantik sebagai caleg.

Beda Pernyataan Ketua KPU tentang Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024

Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Namun, klarifikasi terbaru dari Hasyim mengubah dinamika perdebatan ini.

“Yang harus mundur adalah anggota Dewan. Mereka adalah calon terpilih yang sudah dilantik (melalui pengucapan sumpah/janji),” ujar Hasyim dikutip Kompascom pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan ini pun menjadi pusat perhatian karena pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang meminta KPU untuk menetapkan syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan mundur jika telah resmi dilantik sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, menandai akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pada pelantikan anggota Dewan sesuai jadwal.

Maka dari itu, mereka tidak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

“Caleg dicalonkan oleh partai politik. Calon kepala daerah juga dicalonkan oleh partai politik. Bagaimana jika partai politik mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” kata Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *