Nasional, SAKATA.ID: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil keputusan yang dinilai kontroversi terkait dengan keturunan PKI boleh daftar TNI.
Meski banyak yang kontra dengan langkah Andika itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD justru merespons positif.
Dia menerangkan, TNI bukanlah institusi pemerintah yang pertama dalam hal penghapusan syarat dan ketentuan berkas bagi keturunan PKI.
Menurut dia, ketentuan larangan keturunan PKI untuk daftar institusi Pemerintah sebetulnya sudah dihapus.
Seperti dalam syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu, kata dia, sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu. Hal tersebut dia ungkapkan pada Minggu (3/4/2022).
“PNS juga sudah tidak pakai. Dan itu sudah berjalan lama. Jadi TNI bukanlah instansi pertama yang mengizinkan keturunan PKI bisa ikut seleksi,” lanjut dia.
Mahfud MD menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang membuka jalan pertama kali bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam Gerakan 30 September untuk bisa ikut berpolitik.
Ia mengungkapkan, terdapat Putusan MK pada tahun 2004 lalu yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berisi: Syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi Massa.
Atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tak langsung. Dalam Gerakan 30 September PKI. Atau organisasi terlarang lainnya.
Menurutmya, MK yang dulu sangat berani sekali memulai penghapusan aturan tersebut.
Mahfud juga mengatakan, di dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak terdapat larangan bagi keturunan PKI daftar atau bergabung TNI.
Sehingga, apa yang ditetapkan oleh Panglima TNI itu tak bertentangan dengan peraturan mana pun.
Seharusnya, lanjut dia, pada saat seleksi ideologi nanti bisa dijelaskan kepada setiap calon.
“Ini bukan lebih karena keturunannya. Akan tetapi karena ideologi. Serta penerimaannya terhadap dasar ideologi negara,” ujar dia.
Jadi, bagi dia menerima keturunan PKI di institusi TNI dinilai normatif saja. Ia pun meyakini TNI memiliki metode rekrutmen yang bagus dalam memilih para peserta seleksi.
Sehingga, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan tercium saat sedang seleksi.
Ia menegaskan, meskipun seseorang bukan keturunan dari anggota PKI, namun bisa saja memiliki ideologi PKI. Karena itu, tidak usah diterima dan tinggal gugurkan saja dalam seleksi.
Mahfud MD menegaskan, Indonesia sudah menganggap PKI adalah partai terlarang. Dan ideologinya pun tidak boleh hidup.