Regional, CIAMIS: Dalam upaya memerangi maraknya judi online dan pinjaman keuangan ilegal, sejumlah komponen masyarakat Ciamis, termasuk ulama, akademisi, dan organisasi kepemudaan, berkolaborasi membentuk Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal Ciamis.
Forum ini resmi dibentuk melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Forum Ketahanan Bangsa (FKB) Ciamis pada Selasa (25/6/2024) di sebuah rumah makan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Mohamad Ijudin, Koordinator Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal Ciamis, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menanggulangi masalah judi online, pinjaman online, dan bank keliling yang secara nasional masih sangat masif.
“Forum ini bukan berarti di Ciamis paling marak kasusnya, namun karena ini adalah masalah nasional yang juga terjadi di mana-mana. Kami terpanggil untuk berinisiatif menyelenggarakan forum ini demi penanggulangan yang efektif dan efisien di wilayah lokal Ciamis,” ujar Ijudin.
FGD yang berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, ulama, dan akademisi ini menyepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah kebutuhan mendesak untuk menanggulangi judi online, pinjaman online, dan bank keliling ilegal agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan.
“Pada kesempatan kali ini dihadiri oleh para sepuh dari MUI, ISMI, Kemenag, Polres, Kodim, tokoh masyarakat ekonomi syariah dan lembaga lainnya. Kami sepakat bahwa masalah ini harus segera ditangani di Ciamis,” tambah Ijudin.
Forum ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi permasalahan judi online.
Salah satu usulan yang diangkat adalah pembentukan payung hukum yang jelas bagi forum ini, apakah dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.
“Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tentang Satgas Judi Online. Kami berharap dengan adanya satgas di tingkat pusat, forum kami di tingkat kabupaten dapat berfungsi secara sinergis dan efektif,” terang Ijudin.
Sementara menunggu payung hukum resmi, forum ini akan tetap berjalan dengan mengandalkan kompetensi dan kapasitas lembaga-lembaga yang tergabung di dalamnya.
Setiap lembaga akan melakukan edukasi dan sosialisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online dan pinjaman ilegal.
“Kami berharap langkah ini dapat membantu menanggulangi masalah judi online dan keuangan ilegal di Ciamis, serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban,” pungkas Ijudin.