REGIONAL, CIAMIS: Komisi D DPRD Ciamis merekomendasi terbitnya Standard Operasional Pelaksanaan (SOP) penyaluran komoditi sembako BPNT kepada Tim Koordinasi Daerah melalui Dinas Sosial Kab.Ciamis.
SOP tersebut sebagai regulasi yang lebih rinci yang merupakan penjabaran dari Pedoman Umum Sembako 2020, yang secara detail mengatur pengawasan kualitas mutu komoditi, dan jaminan stok komoditi baik beras maupun lainnya.
Wakil Ketua Komisi D Andang Irfan Sahara mengatakan program Sembako BPNT terutama pada komoditi beras selama ini berjalan tanpa SOP sebagai regulasi detail yang jadi dasar untuk menjamin kenyamanan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akibat dari tidak adanya SOP maka muncul beberapa kasus KPM menerima beras berkutu, dan kwalitas buruk komoditi lainnya.
Dikatakan Andang semakin banyak agen, semakin banyak pihak ketiga sebagai pengada barang promram sembako, maka semakin banyak yang diberdayakan melalui program sembako BPNT ini.
“Hanya supaya agen dan pihak ketiga merasa nyaman dan aman, komisi D memandang perlu adanya SOP,” kata Andang.
Legalitas Perusahaan Harus Miliki Merk Berlisensi
Dalam SOP perlu memperhatikan aspek legalitas perusahaan yang akan menjadi pihak ketiga untuk pengadaan komoditi sembako ke agen, antara lain harus memilki merk dagang yang telah disertifikasi negara (berlisensi), memiliki sarana prasarana baik pabrikasi maupun gudang.
“Untuk program BPNT, komoditi beras kebutuhan Ciamis sekitar 1200 ton perbulan untuk 130 ribu KPM, dengan nilai uang Rp26 Milyar, bukan uang sedikit. Maka kenyamananan dan keamanan KPM harus dijamin melalui SOP tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi ditemukan kasus kwalitas komiditi buruk yang diterima KPM,” kata Andang.
Ketua Komisi D Syarif Sutiarsa membenarkan bahwa Rapat Komisi D khusus pembahasan BPNT memang fokus pada rekomendasi diterbitkannya SOP dari Tim Koordinasi (Tukor) yang diketuai Sekda Ciamis.
Komisi D Akan Melakukan Pengawasan
“Kabarnya SOP tersebut sudah dibuat dan ditandatangani sekda. Desember ini harus sudah disosialisasikan kepada agen-agen agar dijadikan rujukan dalam bermitra dengan pihak ketiga. Komisi D juga akan melakukan pengawasan dari pelaksanaannya,” kata Syarif.
SOP ini prinsipnya tidak bermaksud menggerus perusahaan – perusahaan yang selama ini sudah berjalan menjadi pihak ketiga yang bermitra dengan agen.
Perusahaan-perusahaan tersebut, harus memenuhi persyaratan tadi untuk memastikan KPM menerima produk yang baik.
Jika belum memenuhi syarat maka bisa menginduk kepada perusahaan yang sudah memiliki lisensi, dengan pengujian mutu produk dilakukan di perusahaan induknya.
Anggota DPRD Dukung SOP Penyaluran Sembako
Anggota DPRD Fraksi PAN Supriatna Gumelar mendukung diterbitkannya SOP sebagai pijakan pelaksanaan penyaluran komoditi sembako BPNT.
“Selain menjaga kemanan produk yang akan diterima KPM, juga sebagai langkah meminimalisir persaingan dagang tidak sehat di lapangan,” kata Supriatna.
Selain legalitas perusahaan dan merek dagang, kata Supriatna, pasokan beras juga harus memprioritaskan produksi lokal Ciamis.
“Berasnya diutamakan harus dari hasil panen di Ciamis. Jangan sampai ada tikus mati di lumbung padi karena petani berasnya tidak terbeli. Tapi standar mutu harus tetap dijaga,” kata dia.