Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Salah satunya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor supaya menanamkan modalnya di Tatar Galuh ini.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi menyampaikan, mempermudah proses perizinan ini akan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah Pandemi Covid-19.
“Komitmen DPMPTSP Ciamis, kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Rudi pada Jumat (20/5/2022).
Ia mengungkapkan, proses kemudahan perizinan sudah berjalan. Kini terintegrasi secara elektronik dengan menggunakan Online Single Submission (OSS).
Penerapan OSS ini sesuai dengan Peraturan Pemerinrah Nomor 24 tahun 2018. Secara sinergi antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemerinth Daerah (Pemda).
Ia menegaskan komitmen DPMPTSL Ciamis adalah mendigitalisasi proses perizinan guna menarik investor.
“Kami meyakini jika digitalisasi proses perizinan memudahkan pelayanan. Ke masyarakat. Dan untuk menarik investor datang ke sini,” terang dia.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan kepada para investor. Sepanjang mereka sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Rudi menegaskan, kehadiran investor akan berdampak kepada laju pertumbuham ekonomi masyarakat. Serta dipastikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Para investor bakal berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Ciamis. Dan tentu saja peningkatan PAD,” kata dia.
Wujudkan Komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis, DPMPTSP Siapkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Permudah Layanan Perizinan dan Investasi
Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah akademik Raperda. Yakni tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.
Proses penyusunan Raperda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.
Selain itu, ada dua regulasi turunan yang menurut Rudi harus mendapatkan perhatian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Maka, kata Rudi, dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha untuk kemajuan pembangunan. Itulah komitmen DPMPTSP Ciamis.