Hukum, SAKATA.ID: Kini giliran Komisi Nasional atau Komnas Perempuan yang mengeluarkan pernyataan yang dianggap kontroversial.
Mereka memunculkan narasi atas adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri atasannya yakni Putri Candrawathi (PC).
Komisi Nasional Perempuan telah menyerahkan rekomendasi dugaan kekerasan seksual Brigadir J itu kepada Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/9/2022).
Lembaga ini juga menolak pergeseran, maupun penghalusan narasi di publik. Karena yang selama ini disampaikan banyak media dalam pemberitaan bahwa adanya dugaan perkosaan tersebut sudah berubah bentuk menjadi dugaan perbuataan pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah dua perbuatan yang berbeda, dalam banyak hal.
Meskipun, keduanya sama-sama perbuatan amoral, dan asusila. Namun, kata dia, berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, sampai pada konsekuensi hukum, maupun dampak kelanjutannya.
Ia menegaskan, dalam kasus Brigadir J itu, perbuatan yang dialami PC adalah kekerasan seksual, dalam bentuk perkosaan.
Siti mengungkapkan, keyakinan itu didapat dari proses Komisi Nasional Perempuan komunikasi, dan menggali keterangan, serta memeriksa. Kemudian muncul dgaannya adalah perkosaan.
“Dan itu, adalah kekerasan seksual bukan pelecehan seksual,” tegas Siti apda Jumat (2/9/2022) dikutip dari Republika, Senin (5/9/2022).
Siti juga mengungkapkan, kesimpulan atas dugaan perkosaan atau kekerasan seksual tersebut, mereka dapat dari hasil kerja kolektif antara tim investigasi Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menyampaikan, Komisi Nasional Perempuan mendapatkan pengakuan dari PC saat mereka melakukan permintaan keterangan.
Siti mengatakan, permintaan keterangan dilakukan dua kali pada Minggu (21/8/2022), dan Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, Komisi Nasional Perempuan juga meminta keterangan dari dua asisten rumah tangga (ART), yang mengetahui dugaan perkosaan itu, yakni inisial S, dan Kuwat Maruf (KM).
Dari hasil dua kali komunikasi itu, kata Siti, Komnas Perempuan juga melakukan komparasi hasil pemeriksaan para ajudan Ferdy Sambo, yang dilakukan oleh tim investigasi Komnas HAM.
Dari pemeriksaan, dan permintaan keterangan itu, kata Siti, pihaknya mendapatkan fakta kronologis. Terjadi dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan, yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC.