Politika, SAKATA.ID: Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Ciamis di Pendopo setempat, yang berlanjut ke tingkat kecamatan, telah menjadi sorotan dan menuai kritik dari sejumlah pihak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Ciamis sebagai penyelenggara kirab tersebut dinilai tidak konsisten pada aturan yang telah disepakati bersama antara KPU dengan Partai Politik, Jumat (3/11/2023) lalu.
Pembahasan dan kesepakatan aturan kirab itu dilakukan sebelum Rapat Pleno Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bappilu Partai Demokrat Ciamis Nur Muttaqin menyampaikan, di antara permasalahan utama yang dihadapi adalah ketidak konsistensian dalam penerapan aturan kirab oleh KPU.
“Ada beberapa pelanggaran aturan kesepakatan yang dibiarkan oleh KPU Ciamis,” kata Nur Muttaqin pada Rabu (8/11/2023).
Ia melanjutkan, pelanggaran yang paling menonjol saat pelaksanaan Kirab Pemilu di hari pertama yakni adanya penggunaan Sound system dan penyertaan atribut calon legislatif.
Dia mengungkapkan, pada saat pembahasan aturan atau Tata Tertib Kirab Pemilu, sebelum digelar Pleno DCT, sempat ada yang menyanggah.
Ketika itu, ada masukan dari sejumlah pihak untuk penggunaan soundsystem. Namun, KPU malah bersikukuh dan tidak mengakomodir aspirasi tersebut.
Dan pada faktanya, ungkap Nur Muttaqin, saat pelaksanaan Kirab Pemilu di Pendopo, ada peserta kirab yang menggunakan Soundsystem.
Menurut dia, meskipun sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran Pemilu dalam rangkaian kegiatan kirab tersebut, namun sikap KPU Ciamis yang tidak konsisten dan tidak tegas itu, dapat memunculkan potensi konflik sosial yang seharusnya bisa diminimalisir.
Kritik juga dilayangkan oleh aktivis Lingkar Intelegensia Nusantara (LIN), Edgar Dzikri. Dia menagatakan bahwa ada dua hal yang patut dikoreksi dari KPU Ciamis.
Yaitu tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama dan kurangnya ketegasan
“KPU Ciamks tidak tegas dan tidak konsisten. Karena masih ada pelanggar aturan yang lolos mengikuti kirab. Asas keadilan KPU Ciamis dalam hal kecil ini juga kan menjadi tersorot, “ kata Edgar.
Kendati pelanggaran sebatas melanggar tatib pelaksanaan Kirab Pemilu, sikap KPU yang tidak tegas dan tidak konsisten tersebut dapat membuka potensi munculnya konflik sosial.
Tetapi, ini mengundang keraguan akan kesiapan KPU Ciamis dalam mengelola acara Pemilu 2024 dengan baik.
KPU Ciamis diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan selama pelaksanaan pemilu.
“Harusnya hal-hal yang berpotensi dapat memicu konflik sosial ini sebisa mungkin dihindari. Konflik sosial sudah terjadi. Walaupun masih dalam ruang kecil. Misal, di grup-grup media sosial WhatsApp,” kata Edgar.
Edgar juga menyebut, KPU Ciamis tidak profesional dan masih kurang dalam mempersiapkan kegiatan kirab tersebut.
“Karena ada yang menggelitik juga. Saya dapat informasi, bahwa Sekretariat KPU masih minta mamin ke Pemkab. Padahal Pemkab sedang defisit, walaupun katanya itu tidak harus,” kata Edgar.
Ia menegaskan, peserta Kirab Pemilu, dalam hal ini partai politik, juga menggunakan sumber dana mereka untuk memeriahkan kegiatan kirab.
“Kami jadi ingin tahu berapa KPU mendapatkan alokasi anggaran untuk Kirab Pemilu ini dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan itu dipergunakan untuk apa saja,” kata Edgar.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Ciamis belum memberikan jawaban terhadap kritik yang telah disampaikan oleh beberapa pihak tersebut.