REGIONAL, TASIKMALAYA: Seorang mantan ketua KONI Kota Tasikmalaya, berinisial ES (66) ditahan polisi karena diduga korupsi dana hibah tahun 2018.
“Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tadi pagi,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jum’at (22/1/2021).
Tersangka ES ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,13 miliar pada tahun 2018.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 301 juta, mobil toyota avanza, serta berkas proposal anggaran KONI tahun 2018.
Menurut Kapolres, uang tunai itu dibagi dalam dua bungkusan berbeda. Masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 93.000.000 dan Rp 208.950.000.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, uang hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar hutang pada tahun sebelumnya.