Anggaran Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya Mencapai Rp 9 Miliar
“Dalam kenyataannya, anggaran dana hibah KONI Kota Tasikmalaya mencapai Rp 9 Miliar. Namun, uang dana hibah sebesar Rp 1,13 miliar dipindah bukukan ke dua rekening pribadi tersangka,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, secara aturan uang negara digunakan secara pribadi ataupun untuk membayar hutang serta adanya pemindahbukuan ke rekening pribadi itu tidak diperbolehkan.
Sehingga, sambung Doni, hal itu menjadi dasar penyelidikan terhadap tersangka ES karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan yang ia miliki saat itu.
Apakah Ada Keterlibatan Orang Lain
“Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Apakah ada keterlibatan orang lain seperti pejabat dan anggota dewan lainnya,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mantan ketua KONI tersebut harus mendekam di sel jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kota Tasikmalaya.
Tersangka ES dikenakan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lain sebagainya.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana paling singkat 4 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.