Hukum, CIAMIS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengungkap kasus dugaan korupsi finger print yang merugikan negara lebih dari Rp800 juta.
Kepala Kejari Ciamis mengatakan, di dalam kasus tersebut ada Mark up atau menaikan harga barang. Karenanya, negara dirugikan hingga Rp 804.315.000.
“Pembelian mesin finger print di Ciamis ini di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 804.315.000. Berdasarkan hasil audit,” beber Yuyun.
Pengadaan ini dilakukan pada tahun 2017/2018, finger print untuk sekolah tingkat SD dan SMP.
Yuyun mengungkapkan, dari kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian mesin absensi sudah ditetapkan dua tersangka.
Pertama berinisial YSM, merupakan rekanan dari pengadaan finger print itu. Kemudian WH, yang kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis.
Sekarang WH sudah beralih ke Kabupaten Pangandaran, di sana ia juga menabat sebagai sekretari di salah satu dinas.
Pada Senin (31/5/2021), Kejari Ciamis sudah menahan tersangka YSM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.
Sementara WH harus dibawa ke rumah sakit. Lantaran kondisinya sakit saat pemeriksaan dugaan kasus finger print Ciamis ini dilakukan kejaksaan.
Para tersangka, YSM dan WH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Mereka diancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.