SAKATA.ID : Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur didatangi dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan kedua pejabat KPK itu menggegerkan warga. Terutama civitas Dinas Pendidikan Cianjur.
Sekretaris Dinas Pendidikan Asep Saefurohman menjelaskan bahwa kedatangan dua pejabat KPK untuk mengembalikan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar kepada Disdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidim, dan Tubagus Cepi.
Menurutnya, berkas awalnya diamankan KPK beberapa waktu lalu. Hal itu terkait OTT mantan Buati Cianjur.
Kasus OTT
Pasalnya, kasus yang menimpa Ivan itu sudah selesai. Sehingga berkas yang diamankan dikembalikan.
“Ada dua orang jaksa KPK. Mengantarkan berkas yang sempat diamankan beberapa waktu lalu,” katanya pada Rabu.
Kemudian dia melanjutkan bahwa berkas yang diamankan KPK ketika itu adalah berkas terkait dengan kasus OTT mantan Bupati Cianjur.
BACA JUGA : Pegawai KPK Jadi ASN ! Berarti PNS Ya? Belum Tentu, Ini Perbedaannya
Lantaran kasusnya sudah selesai, lanjutnya, berkas yang diamankan KPK dari beberapa bagian di Dinas Pendidikan dikembalikan.
Dia juga mengungkapkan bahwa kedua orang dari KPK yang datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur langsung masuk ke ruangan kepala dinas tersebut yaitu, Oting Zenal Mutaqien.
Selang beberapa puluh menit berada di dalam ruangan, keduanya pamit untuk kembali ke Jakarta.
Sempat beredar kabar kedatangan mereka untuk melakukan OTT terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan.
Ketika Oting dimintai keterangan oleh wartawan, dia mengatakan bahwa orang dari KPK itu benar untuk mengembalikan berkas. Dan sejumlah barang milik pribadi saksi yang pernah dipanggil.
Selain itu ada barang-barang dinas juga seperti laptop, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.
“Betul, saya menerima dua orang dari KPK. Menyerahkan sejumlah barang,” ujarnya.
“(Barang itu) milik pribadi dan kedinasan yang sempat disita, sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan KPK, kata dia, karena kasusnya sudah tuntas dan berkekuatan hukum sehingga barang yang disita milik dinas dan pribadi sejumlah saksi dikembalikan ke dinas dan beberap orang staf dinas. (S-02)*