Politika, CIAMIS: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis melantik Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Senin (13/3/2023) kemarin. Kedua orang tersebut dilantik menggantikan Anggota PPS yang sebelumnya mengundurkan diri.
“Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS yang ini untuk menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri,” ujar Muharam Kurnia Drajat selaku Kadiv Divisi Sosdik Parmas SDM KPU Ciamis.
Adapun, Anggota pengganti antar waktu PPS yang dilantik yakni anggota PPS Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya.
Muharam berharap, dengan adanya PAW PPS Pemilu 2024 yang baru ini ke depan tidak ada lagi yang mengundurkan diri.
Pasalnya, ia menilai, perkara itu mengganggu kinerja dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai.
“Saya berharap dengan dilantiknya PAW PPS yang baru, mudah-mudahan ke depan jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Karena bisa mengganggu kinerja dan tahapan KPU Kabupaten Ciamis,” jelas Muharam.
Selain itu, lanjut Muharam, juga bagi Anggota PAW PPS Pemilu 2024 tersebut diharapkan dapat bekerja dengan baik dan bisa beradaptasi dengan yang lain.
Menurutnya, PPS bekerja bisa sampai malam hari. Maka dari itu, bagi anggota yang baru itu harus bisa bekerja dengan baik dan didukung oleh pihak keluarga.
“Karena kinerja PPS bisa sampai malam dan harus dipahami oleh penyelenggara sehingga ada dukungan penuh dari semua pihak termasuk keluarga,” tegas Muharam.