Politika, SAKATA.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis telah merampungkan tes wawancara bagi peserta calon Panitia Pemilih Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022) pukul 20.00 WIB.
Tes wawancara digelar sejak tanggal 11 Desember 2022 di Hotel Priangan Ciamis. Dan ini merupakan lanjutan dari tes tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (6/12/2022) lalu.
“Hari ini merupakan hari ketiga, terakhir, dari jadwal dimulai tanggal 11-13 Desember 2022,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih Farmas dan SDM KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat.
Ia mengungkapkan, ada 412 peserta calon PPK yang berhak mengikuti tes wawancara. Semua peserta hadir mengikuti tes tersebut.
“Tes wawancara ini merupakan rangkaian tahapan yang dilakukan oleh KPU Ciamis, setelah CAT. Tes wawancara dilakukan dalam rangka menyeleksi dan menentukan 10 besar calon PPK di setiap kecamatan,” ujar dia.
Pada hari pertama tes wawancara peserta calon PPK Pemilu 2024 para Komisioner KPU Ciamis mewawancarai peserta dari 9 kecamatan. Tes dimulai dari pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Lalu, pada tanggal 12 Desember 2022 atau di hari kedua mewawancarai peserta dari 10 kecamatan. Dimulai pukul 09.00 – 21.00 WIB.
Dan untuk hari ketiga, KPU Komisioner mewawancarai peserta dari 8 kecamatan. Sementara untuk hari ketiga di mulai pada pukul 09.00 – 20.00 WIB.
“Proses wawancara yang dilakukan oleh Komisioner KPU Ciamis terhadap tiap peserta, memakan waktu sekaitar 7-10 menitan,” katanya.
Menurutnya, ada tiga cakupan materi yang dilakukan dalam wawancara terhadap para peserta calon PPK itu.
Cakupan pertama, lanjut dia, adalah tentang pengetahuan kepemiluan yang terdiri dari teknis penyelenggaraan Pemilu, kelembagaan Pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi Pemilu.
Kemudian, kata Muharam, cakupan yang kedua adalah terdiri dari integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi. Cakupan yang ketiga adalah rekam jejak, terdiri dari riwayat pengalaman Pemilu, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan.
Tes Wawancara Calon PPK Menentukkan 10 Besar di Setiap Kecamatan
Muharam menegaskan, hasil wawancara ini akan segera dibawa ke Sidang Pleno KPU Kabupaten Ciamis untuk menentukan rangking 1 sampai 10.
Artinya, lanjut dia, bahwa dari jumlah 15 peserta yang mengikuti tes wawancara dari setiap kecamatan, maka dipastikan bakal ada peserta yang tidak lulus.
Peserta calon PPK yang mendapat ranking 1-5 akan ditetapkan mereka menjadi PPK. “Sementara untuk ranking 6-10 itu menjadi pergantian antar waktu (PAW),” ujar Muharam.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir dan mengikuti tes wawancara.
“Ini merupakan ikhtiar terbaik yang dilakukan oleh KPU Ciamis maupun ihtiar yang dilakukan peserta untuk menghasilkan tenaga Ad-hoc penyelenggara pemilu di masing masing kecamatan (PPK),” ujar dia.
Ia berharap, para peserta yang dinyatakan lulus menjadi PPK bisa menjalankan tugasnya yaitu menjadi PPK yang berintegritas, profesional, dan memiliki loyalitas yang baik.
Sarno juga berpesan kepada para peserta yang belum berhasil atau terpilih menjadi penyelenggara pemilu. “Janganlah berkecil hati. Karena kesempatan menjadi penyelenggara Pemilu bukan hanya di PPK saja,” tegasnya.
“KPU juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Baik aparat keamanan maupun teman-teman media atau wartawan yang sudah mengawal kegiatan tes wawancara dari awal sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Sarno.