KPU Ciamis Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran, Herdiat-Yana Hadapi Kotak Kosong

Perpanjangan pendaftaran
Komisioner KPU Ciamis/Pepi/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Hingga penutupan pendaftaran pada Rabu malam (4/9/2024) pukul 23:59 WIB, tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar, sehingga pasangan petahana Herdiat Sunarya dan Yana D Putra akan maju melawan kotak kosong.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengungkapkan, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran calon mulai tanggal 2-4 September 2024.

Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon lain.

Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tidak ada pihak yang datang untuk mencalonkan bakal pasangan calon baru.

“Kami telah membuka dan menutup masa pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Sampai batas akhir, tidak ada calon lain yang mendaftar,” jelas Oong, Kamis (5/9/2024).

Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, yang didukung oleh koalisi 10 partai politik parlemen dan 5 partai non-parlemen, kini dipastikan akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Ciamis 2024.

Oong menyampaikan, tidak ada partai politik yang berkonsultasi dengan kami terkait pencabutan dukungan atau usulan calon baru. Jadi, Pilkada Ciamis akan dilaksanakan dengan satu pasangan calon.

Menurut Oong, walaupun hanya ada satu pasangan calon, KPU Ciamis tetap akan menjalankan tahapan pemilihan sesuai jadwal, termasuk kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemilih nantinya akan memilih antara pasangan Herdiat-Yana atau kotak kosong, pilihan yang sah dalam demokrasi,” kata Oong.

Oong berharap, meski situasi ini tidak lazim, pemilu akan tetap berjalan dengan demokratis dan lancar.

Pemilihan Kepala Daerah Ciamis dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024, dan persiapan terus dilakukan oleh KPU Ciamis sesuai dengan aturan berlaku, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *