Politika, SAKATA.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Ilham Saputra mengatakan, komisi ingin Pemilu dipercepat menjadi 21 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan ke Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Supaya pelaksanaan lebih cepat dari 21 April 2024.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu 2024 ini dipercepat,” kata Ilham sebagaimana dikutip Tempo pada Minggu.
Ia menjelaskan, alasan KPU RI mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024 itu yakni untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bahkan, jelas Ilham, KPU RI juga telah melakukan simulasi mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Menurutnya, apabila Pemilu tetap dilaksanakan pada April ia khawatir ada perselisihan hasil Pemilu.
Selanjutnya akan ada kendala jika putusan Mahkamah Konstitusi meminta pemungutan suara ulang. Hal itu tentu akan memakan waktu tidak sebentar.
Kemudian, ungkapnya, KPU juga telah mengusulkan untuk tanggal pelaksanaan Pilkada kepada DPR dan Pemerintah.
Usulannya adalah supaya Pilkada juga digelar pada 20 November 2024.
Meskipun demikian, kedua tanggal itu masih dalam usulan. Belum dibahas oleh Pemerintah atau DPR. Sehingga Pemilu 2024 belum tentu dipercepat dari jadwal sebelumnya.
Perubahan tanggal itu, ujar Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut. Dan KPU pun akan menerima masukan dari seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa Pemilu 2024 akan berbeda dengan 2019. Di masa mendatang memerlukan energi maupun biaya signifikan. Jadi pihaknya memerlukan banyak masukan.
Simulasi Pemilu 2024 Harus Riil dan Transparan
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU RI melakukan simulasi secara riil.
Hal itu dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola. Utamanya dalam mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi di Pemilu dan Pilkada 2024.
Berkaca pada Pemilu 2019, katanya, kala itu ada lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal akibat kelelahan saat bertugas.
Komisi II DPR RI Sambut Baik Jika Pemilu 2024 Dipercepat
Adanya usulan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyambut baik.
Pelaksanaan Pemilu pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024 diniali cukup ideal.
Lantaran dengan waktu tersebut akan ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
“Usulan KPU, 21 Februari 2024 sebagai hari coblosan … sudah ideal. Dengan skema ini. Tersedia cukup waktu untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Termasuk jika harus dilakukan PSU di berbagai tempat,” kata Luqman sebagaimana dikutip Tribun.