Politik, PANGANDARAN: – KPU Kab. Pangandaran membatasi pengantar pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, yang akan mendaftar menjadi pasangan Calon Bupati/wakil bupati.
Setiap rombongan pasangan bakal calon hanya dibolehkan diantar sebanyak 18 orang.
“Pembatasan jumlah pengantar berkaitan dengan penyesuaian teknis pelaksanaan Pilkada Serentak di situasi pandemi Corona,” kata Ketua KPU Kab. Pangandaran Muhtadin, Kamis (3/9/2020).
Muhtadin berharap tidak ada rombongan dengan jumlah massa yang banyak, kalaupun ada pihaknya telah menyediakan 50 kursi di halaman kantor KPU Kab. Pangandaran, yang sudah diatur berdasar jarak psicaldistancing.
“Yang boleh masuk 18 orang lebihnya gak boleh, silahkan tunggu di luar saja,” kata Muhtadin.
KPU juga telah berkoordinasi dengan GTTP Covid-19. Dalam penyambutan calon pendaftar, KPU hanya menyediakan Lengser, sebagai ritual kesenian sambut antar.
“Tapi tidak dengan penarinya, hanya lengser saja. Kita tetap mempertahankan kekayaan budaya,” kata dia.
Rencana Kandidat Daftar ke KPU Kab. Pangandaran
Menurut informasi pasangan bakal calon Jeje Wiradinata – Ujang Endi Indrawan akan mendaftar pada Jumat (4/9/2020).
Sementara rivalnya Adang Hadari-Supratman dikabarkan akan mendaftar pada Minggu (6/9/2020).
Dari sisi pengamanan, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra memastikan jajarannya siap mengamankan seluruh tahapan Pilkada.
Dia berharap semua pihak bisa menjaga kondusifitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Corona.
Dony tidak menginginkan ada kasus baru corona dari kluster Pilkada Kab.Pangandarna. Karena itu dia mengimbau semua pihak harus bisa saling menjaga.
“Kita tidak menginginkan itu. Jadi semu harus sama-sama menjaga,” kata Dony.*(Amir/Sakata.id)