Bea Cukai Berhasil Mengamankan Rokok Ilegal di Kota Banjar

Kriminal, BANJAR: Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal di Kota Banjar, Senin (20/9/2021) kemarin.

Puluhan bungkus rokok ilegal itu didapati Bea Cukai saat menggelar inspeksi mendadak di tiga warung di Kota Banjar. 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat SAKATA, ketiga warung tersebut menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 

Bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dianggap ilegal. Bahkan penjual dapat dikenakan sanksi pidana. 

Namun, pihak Bea Cukai masih mempertimbangkan jumlah rokok yang dijual dan kondisi warungnya.

Lantaran, para pedagang yang disidak itu masih dianggap warung kecil. Petugas hanya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik warung.

Dalam melaksanakan sidaknya, petugas Bea Cukai didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar.

Warung pertama yang menjadi sasaran mereka berada di Panatasan, Kelurahan Pataruman.

Dari warung tersebut, petugas gabungan ini mengamankan enam bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. 

Sidak berlanjut, petugas bergerak ke warung yang berada di Kelurahan Bojongkantong.

Dari salah satu pemilik warung yang ada di sana petugas mengamankan lima bungkus rokok. 

Kemudian, warung ketiga yang menjadi sasaran berada di Dusun Cigadung, Desa Karyamukti. Petugas berhasil mengamankan 50 bungkus rokok ilegal. 

Para pedagang yang menjual rokok tanpa cukai resmi ini didata petugas. Dan dihimbau agar tidak lagi menjual rokok yang tidak berpita cukai resmi. 

Menurut petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Wilayah Tasikmalaya Hotmian Simorangkir, sidak terhadap penjualan rokok ilegal di Kota Banjar ini adalah yang pertama dilakukan.

Penjual Rokok Ilegal Dipidana 5 Tahun

Menurutnya, berdasarkan undang-undang, penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dianggap ilegal. Bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun. 

Ia mengungkapkan, bahkan produksi rokok ilegal yang ditemukan ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin.

Mereka menjual rokok tanpa cukai itu biasa dilakukan melalui daring atau online. 

Selain melalui online pemasaran oleh produsen rokok ini juga melakukan pemasaran menggunakan sales.

Sales yang produsen rokok itu kerjakan menyasar warung kecil yang berada di pinggiran kota. 

Dia mengungkapkan, setiap orang yang menjual, menyediakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dapat dipidana penjara. 

Hotmian menghimbau para pemilik warung agar mereka berani menolak apabila ada penawaran rokok yang tidak memiliki izin resmi. 

Apabila mulai dari sekarang penjual sudah berani menolak, ia yakin produksi rokok tak berizin tidak akan berlanjut. 

Namun, karena penjual atau warung masih menerima, sehingga pihak perusahaan tetap memproduksi. Maka dari itu warung-warung kecil harus lebih hati-hati dan teliti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *