BEM UI Menolak Gabung Timsus Pencarian Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa Bentukan Fadil Imran

Irjen Pol Fdil Imran/Net

Hukum, SAKATA.ID: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menolak gabung tim khusus (Timsus) kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra.

Timsus tersebut dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran.

Bacaan Lainnya

Fadil menyebutkan, tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal hingga eksternal dengan harapan dapat mengungkap fakta guna memberikan kepastian hukum.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengungkapkan, internal akan beranggotakan tim Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas.

Pihaknya pun sudah meminta bantuan Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Sementara untuk tim eksternal melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media.

Pada Selasa (3/1/2023) Polda Metro Jaya menggelar rapat untuk mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.

Dikutip dari CNN bahwa Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR RI hadir di dalam rapat dan menjadi anggota timsus tersebut. Keluarga korban juga hadir di acara yang digelar di Polda Meteo Jaya itu.

BEM UI Menolak Gabung Timsus yang Dibentuk Fadil Imran

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan, pihaknya menolak gabung ke timsus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI ini.

“Betul (menolak). Karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya,” kata Melki saat kepada wartawan pada Rabu (2/1/2023).

Melki mengaku, dirinya mendapat undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Hanya saja, dia tidak mengetahui perihal pembahasan pertemuan tersebut.

“Kami sempat menerima undangan. Untuk pertemuan pada tanggal 31 Januari 2023. Tapi kami tidak tahu untuk membahas apa,” ujar dia.

Bahkan, ia menilai pembentukan timsus oleh Polda Metro Jaya itu tak sesuai dengan hukum acara pidana.

Menurut dia, tidak ada satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.

Melki menegaskan, BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan yang diinisiasi Polda Metro Jaya.

Kecelakaan Maut Menewaskan Mahasiswa UI

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Insiden ini melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono dna mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra.

Publik geram lantaran dalam kasus tersebut Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya tewas karena kecelakaan itu.

Setelah kejadian itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah.

Korban yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, itu malah dijadikan tersangka.

Dijelaskan Drektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman bahwa ada alasan kenapa Hasya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya bahwa karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri. Dia mengklaim bukan Eko yang menabrak. Tapi Hasya yang membuat kecelakaan ini terjadi.

Karena kelalaiannya, jelas dia, korban meninggal dunia. Korban sedang mengendarai sepeda motor, namu lalai, sehingga nyawanya hilang sendiri.

Menurut dia, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya.

Hasya tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan. Bersamaan dengan itu, sebuah kendaraan bernomor polisi B 2247 RFS yang dinaiki pensiunan Polri itu melintas.

Kendaraan Eko pun tak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya lantaran jarak yang sudah terlalu dekat.

Kasus Sempat Dihentikan

Penetapan Hasya sebagai tersangka seiring dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP.

Surat tersebut bernomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga korban.

Surat itu juga melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka sudah meninggal dunia.

Usai menetapkan status tersangka kepada M Hasya, institusi Polri kembali menjadi sorotan. Lantara, Hasya adalah korban yang tewas dalam kasus kecelakaan itu.

Itulah yang membuat sejumlah warga geram dan kasus ini viral di media sosia.

Atas saran dari masyarakat, Polri memastikan dalam menyelesaikan kasus tersebut, akan melakukannya secara transparan.

Guna menyelesaikan kasus kecelakaan ini pun, Polri akan membentuk tim khusu untuk mencari fakta, yang berasal dari tim eksternal dan internal Polri.

Ketua BEM UI dengan tegas menolak gabung di timsus bentukan Fadil Imran itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *