Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Babak Belur

Pemerkosa 12 Santriwati
Foto Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati Babak Belur, Benarkah?

Kriminal, SAKATA.ID: Sempat beredar foto kondisi terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan di media sosial.

Terlihat, wajah Herry babak belur. Wajahnya penuh luka biru lebam dan bengkak.

Bacaan Lainnya

Namun ternyata, itu adalah kabar bohong. Dipastikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, itu bukanlah Herry Wirawan.

Dia menegaskan, foto yang bereda di media sosial itu adalah kabar bohong lantaran di sudah mengecek langsung keadaan terdakwa pada Senin pagi (13/12/2021). 

Ia bahkan mengaku, sempat berbicara dengan pelaku rudapaksa itu. Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

“Saya pastikan tidak benar. Karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, dia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” kata Riko.

Dia menegaskan, semua tahanan diperlakukan dengan sama, tidak ada yang diistimewakan, termasuk pelaku pemerkosa 12 santriwati itu.

Riko mengungkapkan bahwa sebelum Herry viral, dia dan warga binaan lainnya belum mengetahui kalau yang bersangkutan itu merupakan terdakwa tindak pidana kekerasan seksual.

Tetapi karena viral, sejak minggu kemarin, semua menjadi tahu. Lantaran informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan.

Menurutnya, meskipun binaan lain tahu kasus yang menjerat Herry Wirawan itu namun, sejauh ini tidak ada gejolak bahkan intervensi baik fisik maupun psikis kepada pemerkosa 12 santriwati tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua warga binaan biasa-biasa saja, dan pihaknya memberikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali kepada siapapun itu.

Riko mengungkapkan, terdakwa Herry Wirawan telah masuk rutan sejak 28 September 2021 lalu. HW menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum disatukan dengan tahanan lain.

Kemudian pada 12 Oktober 2021 pemerkosa 12 santriwati itu disatukan dengan tahanan lain.

Diketahui, terdakwa telah menjalani enam kali sidang. Semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam rumah tahanan satu Bandung. Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *