Bocah 2 Tahun di Kota Banjar jadi Korban KDRT

Kriminal, BANJAR: Seorang bocah berusia 2 tahun di Kota Banjar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Dia dianiaya oleh ayah tirinya yang berinisial AD, 29 tahun. Saat ini, Polisi sudah menetapkan tersangka kepada pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” ujar Kapolres BanjarAKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., Rabu (02/03/2022).

Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim AKP., Nandang Rokhmana, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa bukti komitmen kepolisian sebagai penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak.

Bahwa, lanjut dia, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21, atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Pelaku kekerasan ada bocah 2 tahun di Kota Banjar itu dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Yakni tentang, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 64 KUHPidana, dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2), dan Ayat (4) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman kepada pelaku paling lama 10 tahun penjara.

Kapolres Banjar menghimbau kepada para orang tua. Bahwa sebaiknya memberikan hak yang maksimal kepada anak.

Dan berikan anak pendidikanya yang baik, tahapan-tahapan pendidikan yang baik akan menghilangkan trauma.

“Yang pasti. Semua tindakan kejahatan akan menimbulkan ancaman hukuman. Kita sebagai penegak hukum. Akan berkomitmen menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa Penuntut Umum menyatakan perkara sudah P.21.

Dari penyidik telah dilimpahkan kepada JPU, karena kondisi pandemi Covid-19, dilakukan secara Online.

“Jaksa harus memeriksa identitas tersangka. Tanggung jawab tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke JPU,” ujar dia.

“Hari ini, ketika diserahkan. Habis masa penahanan si Tersangka. Dialihkan penahanannya oleh penuntut umum. Tersangka akan melakukan penahanan, karena mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Ia menegaskan, pelaku kekerasan pada bocah 2 tahun ini akan menjalani penahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjar.

Ade mengatakan, setelah kewenanganya pindah kepada Kejaksaan, akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian segera dilakukan penuntutan didepan persidangan, di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *