Gadis 12 Tahun di Ciamis Diduga jadi Korban Pemerkosaan

Gadis 12 Tahun di Ciamis
Malang, Seorang Gadis 12 Tahun di Ciamis jadi Korban Pemerkosaan

Kriminal, CIAMIS: Seorang gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Ciamis diduga menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan gadis tersebut diduga bernama Samsu. Pria berusia 58 tahun ini merupakan warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Warga sudah lama menduga bahwa Samsu itu menjadi pelaku pemerkosaan seorang gadis yang masih di bawah umur.

Seorang Kepala Desa, Dadi Haryadi mengungkapkan, pertama kali dugaan kasus pemerkosaan itu terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya.

Ia mengungkapkan, gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Ciamis tersebut menceritakan kejadiannya kepada sang ibu.

Bahwa, korban dipaksa untuk melayani hasrat bejat si terduga pelaku tersebut.

“Korban itu bercerita kepada ibunya. Bahwa dia telah mengalami pemerkosaan oleh pelaku,” Dadi pada Selasa (20/9/2022) kemarin.

Dadi menuturkan, korban bercerita kepada ibunya pada hari Jumat (11/9/2022) lalu.

Menurut korban, lanjut dia, peristiwa itu terjadi bermula ketika korban melewati rumah pelaku. Pada saat itu, korban bertemu pelaku. Dan pelaku malah menyuruh korban untuk masuk ke rumahnya.

Saat berada di dalam rumah pelaku, korban yang masih berusia 12 tahun itu malah disuruh untuk membuka pakaian oleh pelaku.

“Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk buka pakaian. Dan setelah itu, pelaku menindih korban,” ucap Dadi.

Ia melanjutkan, setelah pelaku selesai menyalurkan hasrat bejadnya, kemudian menyuruh korban untuk pulang.

Namun, pelaku terlebih dahulu mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siapa pun. Kalau sampai korban bercerita kejadian ini, pelaku akan menyiksa korban.

Aksi bejat pelaku itu ternyata bukan hanya sekali saja.

“Rupanya, aksi yang pertama dianggap mulus. Maka kemarin pada hari Senin, pelaku mengajak lagi korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan bejat itu untuk kedua kalinya,” jelas Dadi.

Ia menjelaskan hal ini lantaran dirinya mendapat pengakuan dari korban.

Gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Ciamis ini bercerita kepada ibunya, ia telah menjadi korban kebiadaban pelaku. Mendengar curhatan anaknya, kemudian sang ibu melaporkan pelaku ke Aparat Kepolisian.

Ibu korban melapor ke Polisi dengan diantar Kepala Dusun dan Babinsa setempat.

Dadi melanjutkan, pelaku bukanla warganya. Meskipun dia tinggal di wilayahnya. “Sebetulnya, pelaku itu. Sudah bukan warga kami lagi, memang, dulu dia sempat menikah dengan warga kami. Tetapi sudah lama mereka bercerai,” ungkap dia.

Dadi menjelaskan, saat pelaku melakukan aksi bejatnya, dia sedang berkunjung ke rumah anaknya yang berada di Dusun Cidoyang.

“Alhamdulilah, saat ini. Pelaku sudah diamankan. Di Polres Ciamis. Kami berharap, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Agar memberikan efek jera, supaya tidak lagi ada predator serupa,” tegas Dadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *