Kriminal, KOTA BANJAR : Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dua kasus dugaan pidana pencurian di wilayahnya.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Melda Yanny dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (9/10/2020).
Melda menyatakan, dua kasus yang berhasil diungkap Kepolisian ini adalah dugaan pencurian kendaraan bermotor dan dugaan kasus pencurian sarang burung walet.
“Kami, telah berhasil mengungkapkan dugaan kasus pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian sarang burung walet,” ujar Melda.
Menurutnya, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga. Bahwa telah terjadi pencurian motor di kawasan Pasar Subuh Hegarsari pada 28 September 2020 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan secara mendalam, Kepolisian mengamankan empat orang tersangka, satu orang pelaku utama, dan tiga orang sebagai penadah.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua.
Lebih lanjut Melda menyampaikan, para pelaku itu akan dikenakan Pasal sesuai dengan perannya masing-masing.
Pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman yang akan dijatuhkannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian pelaku yang menjadi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Melda menambahkan bahwa selama beberapa pekan ini terjadi peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
Pencurian Sarang Burung Walet
Masih di kesempatan yang sama, Melda menyampaikan pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet.
Kasus bermula dari laporan pada tanggal 25September 2020 lalu. Warga melaporkan kasus yang terjadi di lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar ini.
Tersangka yang berjumlah delapan orang, diduga merupakan sindikat spesialis pencurian sarang burung walet. Mereka kerap melakukan aksinya di berbagai daerah.
Modusnya, tersangka melakukan perusakan pada bagian lubang keluar masuk burung walet di lantai satu.
Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa lari tujuh kilogram sarang burung walet senilai Rp70 juta.
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka. Sementara untuk empat orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Sebanyak empat orang sudah kami tangkap. Sisanya masih kami kejar. Tersangka dan penadahnya. Mereka ini sindikat ya, spesialis sarang burung walet,” ucap Melda.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kota Banjar yaitu berupa alat-alat untuk melakukan pengrusakan sarang, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk melancar aksinya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.