Seorang Pelaku Curanmor Medsos Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny memperlihatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka DR di halaman Satreskrim Polresta Kota Banjar, Senin (1/3/2021). Foto: Bayu

REGIONAL, BANJAR: Seorang pria berinisial DR warga Bandung, Jawa Barat, diringkus oleh tim dari Satreskrim Polresta Banjar atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka DR diduga sebagai salah satu sindikat curanmor lintas Kabupaten, karena melakukan aksinya di Kota Banjar, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Warga Cicalengka, Kabupaten Bandung ini diamankan beserta seorang penadah berinisial D,” kata Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny, saat jumpa pers di halaman Satreskrim Polresta Banjar, Senin (1/3/2021).

Salah seorang korban berinisal DY (40) merupakan warga Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka dengan cara berkenalan lewat aplikasi media sosial (medsos).

“Kasus pencurian kendaraan bermotor, berawal dari perkenalan korban DY dengan pelaku DR lewat salah satu aplikasi medsos,” ujarnya.

Lebih lanjut Melda mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka DR adalah berkenalan lewat medsos dan intens komunikasi via whatsapp dengan korban. 

Pelaku Datang ke Kota Banjar Menginap di Rumah Korban

“Dengan dalih ingin lebih mengenal keluarga korban, pada 29 Januari pukul 23.00 lalu pelaku datang ke Kota Banjar dan menginap dirumah korban,” jelasnya.

Kemudian, sambung ia, pada tanggal 30 Januari pukul 04.00 pagi korban dan pelaku yang awalnya hendak berbelanja, diminta pelaku untuk mencuci muka di kamar mandi. 

“Ketika korban sedang berada di kamar mandi, pelaku membawa kabur 1 unit motor matic dan 2 unit handphone milik korban,” ucap Kapolres.

Melda menuturkan, DR lalu melarikan diri ke daerah Bandung. Oleh pelaku motor korban dijual sebesar 1,5 juta kepada D sebagai penadah. 

Atas musibah tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banjar. Berdasarkan laporan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku DR dan D di daerah Cicalengka. 

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic, dan dua unit handphone sebagai barang bukti,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DR dikenai pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, sang penadah D dikenakan pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

“Kami menghimbau kepada warga agar tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu melalui sosial media. Jangan mudah tergoda ya, lebih berhati-hati saat menggunakan medsos.” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *