Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Sudah Diamankan Polres Ciamis

Gadis di bawah umur
Ilustrasi Gadis di Bawah Umur/Net

Kriminal, CIAMIS: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis sudah mengamankan terduga pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur sudah diamankan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena.

Ia mengungkapkan, pihak Polres Ciamis masih melakukan pendalaman tehadap pelaku yang diduga memerkosa anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pemerkosaan itu sudah diamankan pihak kepolisian,” ujad Magdalena.

Diketahui, pelaku tinggal di Dusun Cidoyang, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Ciamis diduga menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan gadis tersebut diduga bernama Samsu berusia 58 tahun. Dia adalah warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Dadi Haryadi, selaku Kepala Desa dimana Samsu tinggal menjelaskan, pertama kali dugaan kasus pemerkosaan itu terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya.

Dadi mengungkapkan, gadis tersebut bercerita kepada ibunya bahwa dia telah diperlakukan bejat oleh terduga pelaku itu.

Ibu korban yang telah mendengarr penjelasan anaknya langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.

“Korban itu bercerita kepada ibunya, bahwa dia telah mengalami pemerkosaan oleh pelaku,” Dadi pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Dadi menuturkan, korban bercerita kepada ibunya pada hari Jumat (11/9/2022) lalu.

Hasil Visum Korban

Sementara itu, Kepala Puskesmas Cipaku Dikdik Sudikman membenarkan, pihaknya telah kedatangan gadis di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan.

Menurut dia, korban datang ke Puskesmas bersama orangtuanya dan perangkat Desa Jalatrang, serta Babinsa.

Kemudian dilakukan visum setelah korban menceritakan perbuatan pelaku yang diduga telah memperkosanya.

Dikdik mengungkapkan, dari hasil visum memang benar organ intim anak tersebut robek.

Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Harus Dihukum Berat

Dadi Haryadi meminta supaya pelaku pemerkosaan anak itu dihukum seberat-beratnya. Agar ke depan, pelaku jera. Dan tidak terjadi lagi peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurut dia, dari pengakuan korban kepada ibunya, pelaku telah memerkosa sebanyak dua kali.

“Kami berharap pelaku pemerkosa itu dihukum dengan seberat-seberatnya,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *