Internasional, SAKATA.ID: Sejumlah Warga Negara Indonesia atau WNI di Malaysia ditangkap karena melanggar aturan protokol kesehatan Lockdown, Selasa (20/7/2021).
Dilaporkan media setempat yang dikutip CNN, para WNI itu diinterogasi oleh aparat keamanan Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengungkapkan, lokasi kejadian berada di dua tempat.
Pertama di wilayah Gombak, Selangor serta di wilayah Penang. Para WNI yang bermukim di Malaysia itu melanggar prokes penguncian wilayah atau lockdown.
Namun dia tak merinci berapa WNI yang ditangkap di sana. Dan seperti apa kelanjutan proses hukumnya.
Di hari yang sama, Kepolisian Malaysia juga menahan 49 orang terkait dengan dugaan pelanggaran aturan penguncian wilayah di sana.
Mereka kedapatan menggelar salat Iduladha berjamaah di luar ruangan.
Padahal, aktivitas tersebut merupakan yang tak diperbolehkan dalam aturan lockdown. Tentu saja demi menghindari penularan Covid-19.
Kepala kepolisian Penang, Mohd Shuhaily Mohd Zain membeberkan, 49 orang itu terdiri dari 48 warga Bangladesh dan satu orang warga lokal.
Ke 49 orang itu ditangkap di tempat berbeda. Yakni sekitar Juru pada Selasa (20/7/2021). Tak lama setelah salat Idul Adha berakhir.
Ia mengungkapkan, mereka ditahan untuk membantu penyelidikan atas dugaan pelanggaran standar operasional di saat lockdown.