Langgar Aturan PPKM Darurat, Perusahaan di Kota Banjar Didenda Rp50 Juta

Regional, KOTA BANJAR: Lantaran melanggar aturan PPKM Darurat beberapa perusahaan pengolahan kayu di Kota Banjar divonis denda puluhan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Hari ini, Selasa (13/7/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar menjatuhkan vonis denda Rp50 juta kepada PT APL atau Albasi Priangan Lestari.

Bacaan Lainnya

Putusan dijatuhkan setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat, sidang dilakukan secara terbuka di Alun-alun Kota Banjar, Selasa (13/7/2021). 

Sebelumnya, pada Selasa pagi, PT APLP disidak tim penindak penegakan PPKM Darurat Kota Banjar. 

Saat sidak, petugas mendapati perusahaan tersebut mempekerjakan pegawai produksi melebihi ketentuan. Pegawai yang bekerja di PT APL hari ini sebanyak 75 orang dan bagian administrasi 21 orang.  

Berdasarkan temuan tim penindak, diduga perusahaan pengolahan kayu di Kota Banjar tersebut telah melanggar aturan PPKM Darurat yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021 mengenai aturan work from home

Ditemui setelah menjalani sidang, manajer personalia PT APL, Somantri mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dan akan membayarkan dendanya sebesar Rp 50 juta. 

Dirinya mengaku, perusahaan sudah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk menghadapi persoalan ini. 

“Kami menerima apa yang menjadi putusan Hakim. Apa yang menjadi kesalahan perusahaan. Akan kami perbaiki,” ucap Somantri.

Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjar Jan Oktavianus menjelaskan, ketentuan besaran denda didasari aturan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.

Ia menegaskan, aturan tersebut yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, melihat dari pelanggaran yang disangkakan terhadap perusahaan tersebut. 

Dalam hal ini, APL sudah terbukti menyalahi aturan tentang batasan jumlah pegawai di masa PPKM Darurat. 

“Menurut hakim karena kaitannya dengan karyawan yang jumlahnya ratusan, dan ini juga perusahaan besar, tentunya dapat memberikan efek jera,” ujar Jan Oktavianus.

Dua Perusahaan Lain Terbukti Langgar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar

Sehari sebelumnya pada Senin (12/7/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar juga telah menjatuhkan vonis denda puluhan juta rupiah kepada dua perusahaan di Kota Banjar.

Denda sebesar Rp40 juta PT. BKS (Berkat Karunia Putra) dan Rp 30 juta kepada CV. Sandy Persada. 

Vonis itu diberikan setelah kedua pabrik pengolahan kayu tersebut melanggar aturan mengenai batasan karyawan di masa PPKM Darurat.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *