Hukim, SAKATA.ID: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, membacakan langsung putusannya tersebut di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).
Dia menyampaikan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Yakni, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan.
Dengan pembuktian ini, maka MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dari jabatan ketua MK.
Jimly menambahkan, pihaknya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk, dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru.
Selain itu, ungkap dia, Anwar Usman pun tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu juga menegaskan Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan berkaitan pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Putusan terkait dengan pelanggaran kode etik ini dibacakan setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu.
Dalam putusan MKMK ini terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK, Bintan R. Saragih. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada ipar Jokowi tersebut sebagai ‘diberhentikan dengan tidak hormat’.
Secara keseluruhan, MKMK memeriksa 11 isu pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan Anwar itu lah yang akhirnya membuka jalan bagi putra Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di umur 36 tahun.
Kemudian soal Anwar yang tidak mengundurkan diri dari Ketua MK pada saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Isu ini pada akhirnya menjadi persoalan karena Anwar adalah ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran Rakabuming. Dengan begitu, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.
Masalah lainnya berkaitan dengan kebohongan Anwar dan dugaan pembiaran delapan hakim konstitusi lain ketika sang Ketua MK turut memutus perkara walau terdapat potensi konflik kepentingan.
Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca hari ini. Jimly mengatakan bahwa pihaknya menjadikan empat putusan itu untuk efisiensi.