Langgar PPKM, Tukang Bubur di Kota Tasik Didenda Rp 5 juta

Ilustrasi. sakata.id

Regional, Tasikmalaya: Kedapatan melayani pembeli makan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat, seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, di denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika sejumlah petugas Satgas Penangan Covid-19 melakukan patroli PPKM Mikro Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya, pada Senin (05/07/2021) malam tadi. 

Bacaan Lainnya

Kemudian, petugas mendapati pedagang bubur tersebut tengah melayani empat orang pembeli makan di tempat.

Sehingga, pengusaha kuliner ini disanksi hakim sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.

Selama PPKM berbasis Mikro Darurat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menindak tegas bagi para pelanggar aturan yang telah diselenggarakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sidang digelar secara virtual

Sementara itu, di Kota Tasikmalaya sidang bagi para pelanggar digelar secara virtual di halaman Kantor Setda Lama, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (06/07/2021) siang. 

Dalam persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdul Gofur, menjatuhkan hukuman denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari kepada tukang bubur tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar untuk mentaati PPKM Darurat yang saat ini digelar.

“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan, digelar tiap hari Selasa dan Kamis dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” singkat Kpolres kepada wartawan.

Terpisah, pemilik bubur malam Endang Ulo (40) saat ditemui seusai sidang mengaku, saat terjaring operasi PPKM Mikro Darurat, sang adik bernama Sawa (28) sedang menggelar dagangannya.

“Pada saat itu, adik saya yang jualan. Waktu terjaring operasi, saya lagi berada di Kabupaten Garut, sama jualan juga. Jadi setiap dua minggu sekali selalu bergantian,” ujarnya.

Adanya sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ia mengaku keberatan dengan adanya sanksi tersebut. 

“Ya berat kang (denda Rp 5 juta, Red) bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *