Nasional, SAKATA.ID: Berita terbaru datang dari Imam besar ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab didenda 50 juta. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP), Arifin menyambangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat.
Hal ini disebabkan oleh pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putri keempat Rizieq yang digelar pada Sabtu malam (14/11/2020).
Kedatangan Satpol PP dengan maksud memberi sanksi administrasi yang tertuang dalam surat resmi satpol PP bernomor 2250/-1.75. Surat tersebut ditujukan kepada Rizieq Shihab, penyelenggara pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan
Penyelenggara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50 juta. Arifin berharap kerjasama penyelenggara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Surat pemberitahuan Rizieq Shihab didenda 50 juta diunggah di media sosial Instagram milik Satpol PP DKI Jakarta. Melalui akun @satpolpp.dki telah diunggah foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib yang baru tiba beberapa hari di Tanah air.
Peringatan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Rizieq Shihab dan FPI. Pasalnya, pihak keluarga telah membayar denda tersebut dan telah dikonfirmasi sendiri oleh perwakilan keluarga Rizieq Hihab, Hanif Alatas.
Ia pun menjelaskan, pada acara akad nikah Syarifah Najwa, dibarengi dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu malam kemarin. Pihak keluarga telah berupaya uuntuk menerapkan protokol kesehatan. Namun tetap ada pengunjung yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Saat ditemui di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020) Hanif mengatakan pihak keluarga menerima dan memaklumi pemberian denda. Menurutnya, antusias umat tidak terbendung dan mereka sudah imbau patuhi protokol kesehatan.