Regional, Banjar: Naas, lima orang pekerja proyek pemasangan tiang telkom tersengat aliran listrik, satu diantaranya meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika para korban sedang melakukan pemasangan tiang telkom di Jalan Purnomosidi Kota Banjar, Kamis (20/5/2021).
Tanpa disadari ujung tiang tersebut menyentuh kabel listrik yang menjuntai. Alhasil, lima orang pekerja itu langsung tersengat listrik tegangan tinggi.
Menurut keterangan saksi mata Wasiman (21) menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wib.
Ia bersama rekan lainnya yang berjumlah lima orang itu sedang menaikan tiang telkom.
Namun, bagian ujung tiang tersebut menyentuh kabel listrik yang menjuntai sehingga menyebabkan rekannya tersengat listrik.
“Itu lagi mau naikkan tiang, ujungnya menyentuh kabel,” ucapnya.
Keempat Orang Berhasil Melepaskan Pegangan
Keempat orang berhasil melepaskan pegangan ke tiang, namun satu rekannya yang bernama Yono (20) warga Cilacap, tidak sempat melepas pegangan dan meninggal di tempat.
Wasiman menambahkan, korban merupakan buruh harian lepas yang sudah bekerja sejak 2 bulan lalu.
Seluruh korban baik yang selamat maupun meninggal langsung dibawa ke RSUD kota Banjar untuk menjalani perawatan dan visum.
Berdasarkan keterangan medis, korban yang selamat mengalami lecet, syok, dan luka bakar sekitar 6 persen.
Sementara itu, Kapolres kota Banjar AKBP. Melda Yanny membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mengunjungi para korban di RSUD Kota Banjar.
Dalam keterangan persnya Melda mengatakan, dengan adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa tersebut, akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kita akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, barusan dari reskrim juga sudah mengambil data identitas para korban, siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Melda menuturkan, dalam kejadian ini terdapat indikasi kelalaian dalam pengerjaan, hal tersebut berdasarkan keterangan para pekerja yang tidak dibekali dengan perlengkapan standar keselamatan kerja.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika terbukti adanya unsur kelalaian maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai pasal 359 KUHP.
“Dugaan awal kami adalah faktor kelalaian, karena para pekerja ketika ditanya tidak dibekali peralatan standar sesuai SOP, dan mereka menganggap ini hal yang biasa,” pungkasnya. (RS-02)