RAGAM. SAKATA.ID : Limbah medis infeksius di Indonesia selama masa Pandemi Covid-19 mencapai 1.100 ton. Data tersebut dikumpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dari berbagai Provinsi hingga 8 Juni 2020.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, hanya ada empat provinsi yang belum menyerahkan data total limbah medis. Tetapi pihaknya terus meminta agar keempat provinsi itu melaporkan data limbahnya.
“Terus kita kejar, sampai kemarin Lampung belum masuk akhirnya malam masuk. Kita akan kontrol lagi dan tindak lanjuti itu,” katanya, Rabu (24/6/2020).
BACA JUGA : 4 Tanaman Obat yang Sering Dijadikan Bumbu Masak
Dia mengungkapkan, provinsi yang sudah melaporkan jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Covid-19 yakni, untuk Region I Sumatera : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
“Dari Region I Sumatera limbah medisnya mencapai 147,62 ton,” ungkap Siti.
Sementara untuk Region II Jawa yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta limbahnya mencapai 478, 18 ton.
Kemudian untuk Region III Bali Nusra limbah medis mencapai 200, 36 ton. Region IV Kalimantan mencapai 168, 76 ton. Dan untuk Region V Sulawesi mencapai 94,89 ton, terakhir Region VI Maluku Pupua (Maluku, Papua, Papua Barat yang sudah melapor) mencapai 18,73 ton.
BACA JUGA : 30 Ribu Domba Angon Makan Sampah TPA
Siti mengungkapkan, sejak awal pihaknya meminta daerah untuk menangani limbah infeksius yang diorientasikan khusus untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona. Selanjutnya mengurangi jumlah limbah medis, dan mendukung kapasitas pengelolaannya.
“Kapasitas pengelolaan limbah B3 secara termal dalam fasilitas pelayanan kelihatannya sudah bisa dipetakan,” tegasnya. (S-03)*