SAKATA.ID : Logo peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia menuai kritik. Sejumlah pihak memprotes karena ada lambang menyerupai salib.
Hal itu, membuat Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Tengku Zulkarnain angkat bicara.
Dia mengamati, di media sosial ada serangan masif terhadap mereka yang memprotes logo HUT Kemerdekaan, membuktikan dugaan adanya tanda salib tersebut.
Kemudian tanggapan terkait logo yang mirip salib itu juga datang dari pendakwah Abdullah Gymnastyar atau akrab disapa Aa Gym.
Di dalam cuitannya di Twitter Aa Gym mengatakan, melihat spanduk resmi Pemerintah untuk 17 Agustus 2020, sangat bisa dimaklumi apabila jadi perbedaan pendapat.
BACA JUGA : Deretan Presiden Indonesia yang Lahir di Bulan Juni
Pemilik Pesantren Daarut Tauhid itu mengatakan, harus dimaklumi apabila ada yang mempertanyakan dan protes.
Kemudian menurutnya, bisa dimaklumi bila ada yang semangat merayakan HUT RI nya menjadi berkurang karena kurang nyaman.
Aa Gym berharap semua pihak berbaik sangka atas permasalahan tersebut. Termasuk pihak yang mengambil keputusan.
Dia juga berpesan, seyogyanya semua pihak berpikir berlapis lapis, bijaksana, dan sangat peka terhadap peluang terjadinya masalah baru yang tak perlu. Apalagi dalam situasi yang banyak masalah seperti sekarang ini.
BACA JUGA : Hari Ini, Tepat 75 Tahun Peristiwa Rengasdengklok
Begini Penjelasannya
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengklarifikasi kritikan dari sejumlah pihak itu.
Indonesia Maju
Menurutnya semua penjelasan ada di situs setneg.go.id. Berdasarkan keterangan di laman tersebut bahwa tema besar peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 ini yakni Indonesia Maju.
Dijelaskan, Indonesia Maju merupakan sebuah representasi dari Pancasila, sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Dan sebuah simbolisasi dari Indonesia, yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan.
Kemudian makna dari logo HUT Kemerdekaan di bagian tersebut terinspirasi dari perisai dalam lambang Garuda Pancasila.
Dalam logo digambarkan, Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Dijelaskan dalam pedoman itu bahwa Logo kemerdekaan ke-75 RI menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia.
Serta progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.
Makna Elemen di Dalam Logo
Di dalam pedoman itu juga dijelaskan elemen-elemen yang terkandung dalam logo, sebagai berikut.
Pertama, yakni elemen bagian atas angka 7 menggambarkan tentang pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.
Lalu bagian atas angka 7, melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan yang equal bagi semua individu.
Dan, elemen yang terkandung dalam badan angka 7. Yaitu tentang progres kerja dinamis, dan kepentingan progres infrastruktur.
Meskipun tidak bergaris lurus. Tetapi akan mencapai hasil yang maksimal apabila progres kerja dinamis. Tanpa harus menjadi lurus dan kaku.
Selanjutnya, untuk elemen di badan angka 5. Ini menyerupai lingkaran hampir sempurna. Memiliki makna tentang regenerasi kerja yang konsisten.
Pedoman itu menjelaskan, lingkaran melambangkan progres, terus menerus dan terlihat nyata. Selalu memperbaiki serta selalu mengejar target.
Berikutnya, simbol perisai di dalam Garuda Pancasila. Itu lambang kesatuan. Artinya Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa.
Gunakan Logo HUT Kemerdekaan dengan Benar
Penggunaan logo juga harus benar. Dijelaskan dalam pedoman tersebut.
Warna, terdapat kombinasi warna seperti merah, putih, dan hitam. Sementara, untuk penggunaan grafis untuk pengaplikasian logo harus sesuai dengan supergraphic yang dianjurkan.
Di pedoman itu juga dijelaskan penggunaan logo yang salah, meliputi:
1. Mengubah logo dengan tidak proporsional
2. Posisi slogan di atas logo
3. Menambahkan elemen baru pada logo
4. Logo tidak boleh di outline
5. Logo tidak boleh distort
6. Logo tidak boleh ditambah outline
7. Tidak boleh diisi warna hitam
8. Memberikan warna logo yang tidak sesuai dengan background
9. Mengubah ukuran logo dengan tidak proporsional
10. Tidak boleh menambahkan pattern baru
11. Memberikan drop shadow pada logo
12. Memberikan outer glow pada logo
13. Memberikan frame pada logo
14. Logo tidak boleh di overlay
15. Memberikan warna gelap di background gelap