Regional, CIAMIS: Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) telah mengancam untuk menggelar aksi jika tuntutan dari eks karyawan Serambi Dana tidak segera dipenuhi.
LPHBI menganggap bahwa tindakan tersebut diperlukan sebagai respons terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap para pekerja.
Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur menyampaikan bahwa kasus yang menimpa karyawan KSP Serambi itu sudah berjalan 8 bulan sejak Desember 2022.
Pihaknya bersama puluhan eks karyawan perusahaan tersebut pun telah melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Ciamis. Hanya saja, hasil yang telah disepakati ketika itu belum juga dilaksanakan pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan batas waktu satu bulan, hanya saja dari pihak perusahaan tidak menggubris atensi tersebut,” beber Rois pada Kamis (15/6/2023).
Dia pun memberikan peringatan serius kepada perusahaan dan pihak terkait bahwa jika tuntutan para eks karyawan Serambi Dana tidak segera dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk menegakkan keadilan.
Bahkan, ia mengancam bakal kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dari gelaran aksi yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, apabila hak serta keadilan para karyawan ini tidak segera terpenuhi oleh perusahaan. Serta jika tidak adanya atensi perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Maka, kami akan kembali turun ke jalan. Tentunya dengan massa yang lebih banyak lagi,” beber dia.
Kecewa Pemkab Ciamis Tak Mampu Berbuat Banyak pada Kasus Eks Karyawan Serambi Dana
Rois merasa kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten Ciamis yang tak bergerak lebihmenilai, sejauh ini Pemkab Ciamis pun tak bisa berbuat banyak hingga waktu yang berbulan-bulan belum ada penyelesaian.
Menurut dia, pihaknya pernah menggelar audiensi ke Bupati Ciamis Herriat Sunarya. Namun ketika itu ia dan rombongan diterima oleh Asda II.
“Waktu itu, ada upaya menyelesaikan selama satu bulan namun hingga saat ini belum ada respon yang baik dari pihak perusahaan,” papar Rois.