Hukum, CIAMIS: Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) berencana untuk melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana ke Polres Ciamis.
Langkah ini mereka ambil sebagai respons terhadap sikap KSP ini yang tak kunjung melaksanakan hasil kesepakatan bersama eks Karyawan perusahaan ini.
Ketua DPC LPHBI Ciamis sebagai kuasa hukum eks karyawan, Rois Nur nenyampaikan, sikap tegas yang akan diambil pihaknya menjadi opsi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian polemik Serambi Dana.
Menyrut dia, sampai saat ini pihak koperasi Serambi Dana masih bersikap tak acuh. Padahal, para eks karyawan sudah kooperatif.
Pihaknya juga sudah berupaya memakai jalur kekeluargaan dan bipartit. Hanya saja, upaya LPHBI ditolak secara mentah-mentah oleh pihak KSP Serambi Dana.
Kondisi itu membuatnya kecewa. Ia mengungkapkan, respon dari perusahaan dinilai menyengsarakan para eks karyawan yang notabene semuanya adalah warga asli Ciamis
Karenanya, LPHBI akan meneruskan upaya hukum lanjutan pada lembaga yang menaungi spesialis ketenagakerjaan dalam jalur sengketa industrial.
Selain itu, Rois mengatakan, pihaknya akan meneruskan upaya hukum ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam kepidanaan.
Bantu Eks Karyawan KSP Serambi Dana, LPHBI Apresiasi Pemda Ciamis
LPHBI mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis atas upayanya dalam membantu eks karyawan Serambi Dana.
Rois menyampaikan, Pemda Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah memfasilitasi dan melayani para eks karyawan dengan optimal.
“Kami mengapresiasi tindakan Pemda Ciamis melalui Disnaker yang telah memfasilitasi para eks karyawan,” ujar Rois.
Ia menilai, langkah Pemda menunjukkan komitmen yang tinggi dalam melindungi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan sosial yang layak.
Sementara itu, Pimpinan KSP Serambi Dana Ciamis Asep Cahyadi mengungkapkan, pihkanya kini sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Ia menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan eks karyawan dan LPHBI di Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis pada Jumat (16/6/2023).
“Sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar dia secara singkat.