Hukum, SAKATA.ID: Hasil Survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyatakan, ada keraguan dari masyarakat terkait dengan netralitas dan kemandirian KPK dari suap.
Hal tersebut diungkap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis yang ditayangkan melalui kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia pada Minggu (24/7/2022).
Ia menyampaikan bahwa hasil survesi LSI terkait masalah kemandirian atau netralitas aparat KPK dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat, termasuk pengusaha atau orang kaya masih di bawah 50 persen atau boleh dikatakan negatif.
Hanya 47 persen masyarakat yang memberikan penilaian baik dan sangat baik soal kemandirian aparat KPK dari suap atau tekanan kelompok masyarakat tertentu.
Semenatara 39 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk. Dan sebanyam 11 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Kemudian kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan KPK dalam hal menindak korupsi dari internal sendiri, Djayadi mengungkapkan, hal ini dalam posisi yang rawan.
Karena hanya 57 persen masyarakat memberikan penilaian baik dan sangat baik. Sementara 33 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk, 11 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
“Untuk yang korupsi para aparat KPK ini, di bawah 60 persen tingkat penilaian positif masyarakat kepada KPK,” ujar dia.
Lalu, masyarakat menilai aparat KPK masih memiliki kemandirian dan netralitas dari suap atau tekanan dari partai politik ataupun politikus. Meskipun penilaiannya 51 persen positif. Sementara 38 persen masyarakat memberikan penilaian negatif dan 12 persen menyatakan tidak tahu.
Meskipun begitu, dalam pemaparan hasil survei LSI itu, Djayadi mengungkapkan bahwa KPK masih mendapatkan penilaian paling positif dari masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi, jika dibandingkan dengan kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman.
Dalam hal ini, lembaga KPK mendapatkan penilaian baik atau sangat baik dari 60,9 persen masyarakat. Sementara untuk kepolisian hanya 59,3 persen. Lalu kejaksaan 55,8 persen dan kehakiman 52,9 persen.
Survei LSI ini dilakukan pada periode 27 Juni sampai dengan 5 Juli 2022. Metodenya adalah random digit dialing. Metode inj menggunakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Ada 1.206 responden terpilih dengan margin of error survei kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Wawancara dilakukan LSI kepada responden berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon.
Dalam survei ini, LSI mencatat kepercayaan terhadap KPK menduduki peringkat delapan dengan persentase 63 persen dari 10 lembaga yang mereka masukkan dalam kategori survei.
Posisi pertama ditempati Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan persentase 89 persen sementara DPR dan Partai Politik menempati posisi dua terbawah dengan tingkat kepercayaan 56 dan 51 persen.