Hukum, SAKATA.ID : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (28/1/2021).
Ada 34 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang disidangkan MK pada hari ini. MK menggelarnya dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pimpinan Hakim Konstitusi pada Panel 1 yakni Anwar Usman. Dengan pendampinhlgnya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Pada Panel 1 ini memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Bulukumba.
Kemudian Luwu Utara, Luwu Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
Hakim Konstirusi pada Panel 2 ada Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Di panel 2 ini memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang.
Selain itu ada hasil Pilkada Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Manokwari Selatan, Nunukan, Malinau, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Kemudian pada Panel 3, yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul.
Panel 3 memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ia juga mengungkapkan, keselurhan ada 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Pada Selasa dan Rabu, kemarin, MK juga telah memeriksa 35 perkara sengketa hasil Pilkada telah diperiksa.
Agendanya pun adalah mendengar pokok-pokok permohonan pemohon.
Sementara, MK memiliki waktu untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari.
Yaitu dihitung sejak permohonan perselisihan hasil Pilkada itu diregistrasi, 18 Januari 2021.