Kriminal, SAKATA.ID: Tak sedikit orang yang mengalami kekerasan berbasis cyber oleh mantan pacar. Seperti diancam akan menyebarkan foto syur selama berpacaran atau revenge porn.
Misalnya, mantan memiliki video seks yang pernah dilakukan selama berpacaran akan disebarkan di media sosial supaya kamu mau balikan lagi sama dia.
Apabila revenge porn seperti itu terjadi kepada kamu dan kamu pasti merasa terancam. Ada baiknya melapor ke pihak Kepolisian.
Dalam wikipedia dijelaskan bahwa revenge porn itu dalam bahasa Inggris. Yang berarti pornografi balas dendam.
Hal tersebut duartikan sebagai distribusi atau penyebaran gambar eksplisit secara daring dan terkadang luring, tanpa persetujuan.
Dan dilakukan oleh mantan pasangan, pasangan, orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam. Atau orang tak bertanggung jawab yang hanya ingin mendapatkan hiburan, memperoleh keuntungan seperti uang dan popularitas.
Nah, jika mengalami itu, sebaiknya kamu perlu meminta pendampingan hukum dan perlindungan. Kamu bisa meminta perlindungan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Bisa mengontak Komnas Perempuan di nomor ini, 021-390363 / 021-80605399.
Atau kamu juga dapat meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa). Layanan pengaduan Kemenppa di nomor 082125751234.
Selain itu, bisa meminta perlindungan dan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik. Kamu dapat menghubunginya di nomor 021-87797289 dan 0813-8882-2669.
Cerita Perempuan yang Mendapat Ancaman dari Mantan Pacar
Berikut contoh cerita ‘revenge porn’ yang pernah dialami seorang perempuan. Mantan pacar dia mengancam akan menyebarkan foto syurnya.
Kepada hukumonline dia bercerita bahwa dirinya baru saja putus dari pacar saya.
Pacarnya itu menolak untuk putus. Bahkan mengancam akan mengirimkan video seks yang ia rekam diam-diam apabila si perempuan meminta putus.
Setelah putus, si laki-laki itu sering mengirimkan pesan ke perempuan itu dan mengancam akan menyebar video itu. Si perempuan hanya mendiamkan tanpa membalasnya.
Ternyata, laki-laki itu benar-benar menyebarkan video seks mantan pacaranya melalui media sosial.
Perempuan yang ada di video itu merasa malu. Bahkan dihujat banyak orang. Terlebih, ia dicap sebagai perempuan murahan dan dipandang rendah.
Sebenarnya, tindakan mantan pacar yang mengancam melalui chat dapat dikategorikan sebagai cyber harassment. Termasuk salah satu perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hukuman untuk perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45B dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Mantan pacar yang menyebarkan video seks atau foto syur itu pun termasuk kategori kekerasan siber revenge porn.
Sebagaimana pembuatannya, penggandaan, dan penyebarluasan pornografi juga dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
Kemudian, karena tindakan itu dilakukan melalui internet, maka pelaku juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) dalam Undang-Undang ITE.
Sesuai dnegan aturan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).