Politika, SAKATA.ID: Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo menggugat ambang batas pencalonan Presiden (preidential threshold) 20 persen.
Dalam gugatan itu, ia menyampaikan benerapa alasan. Menurut dia ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku merugikan pemilih.
Ia menjelaskan, presidential threshold 20 persen itu menghalangi warga mendapat kandidat terbaik untuk bangsa.
Gatot meminta penghapusan ambang batas pencalonan presiden tereebut melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya dia menyebut aturan yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Petitum gugatan tersebut bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Menjelaskan, lantaran tidak sesuai dengan UUD 1945 maka Undang-Undang Pemilu yang ia gugat itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mantan Panglima TNI ini juga mengutip eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Gatot menyebutkan bahwa presidential threshold menimbulkan pembelian kandidasi.
Pernyataan tersebut merujuk pengalaman Rizal Ramli yang pernah ditawari pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009 silam.
Tak hanya itu, Gatot juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bahwa Firli pernah menyebut ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya nol persen. Alasannya, supaya tidak ada politik transaksional.
Dia juga mengutip pernyataan dari tokoh-tokoh lainnya seperti Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Fadli Zon, Titi Anggraini, Syarief Hasan, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Intinya, pernyataan para tokoh itu adalah seharusnya aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen harus dihapuskan dari sistem pemilu Indonesia.
Gugatan mantan Panglima TNI ini merupakan gugatan yang ketiga terhadap Undang-Undang Pemilu dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, ada juga yang menggugat presidential threshold dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bustami Zainudin.
Ketiga pemohon itu sama-sama menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum.