Masa Tugas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang

Masa Tugas Pj Bupati Bekasi Diperpanjang
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin menyerahkan SK Perpanjangan Masa tugas Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Regional, KOTA BANDUNG, Sakata.id:- Masa tugas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diperpanjang. Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin menyerahkan SK Perpanjangan Masa tugas Dani di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey mengatakan, penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan sudah tepat.

Hal tersebut untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada  yang mulai menghangat.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Bey.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Ia berharap perpanjangan masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Kemudian Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.

Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana.” tutup Bey Machmudin.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *