Masih Ditemukan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Coklit Pilkada, Ini Temuan Bawaslu

Coklit Pilkada, Ketua Bawaslu Ciamis
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin

Politika, CIAMIS, Sakata.id:- Bawalu Ciamis masih menemukan sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Coklit Pilakda Serentak 2024 yang dilakukan Pantarlih bentukan KPU Ciamis.

Pelaksanaan Coklit yang selesai pada 24 Juli, justeru ditemukan beberapa pelaksanaan yang inprosedural, yang dilakukan Pantarlih.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Sarifah, Bawaslu ingin memastikan keakuratan data, serta kinerja Pantarlih apakah sudah sesuai prosedur atau belum.

“Kami melakukan pengawasan melekat, pada pelaksanaan Coklit yang di lakukan Pantarlih dan kami temukan beberapa pelanggaran,” kata Jajang, Senin, (29/7/2024).

Pelanggaran yang ditemukan diantaranya, terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya saat melakukan coklit.

Terdapat petugas pemutakhiran data petugas atau pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit.

Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga.

Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit.

Selain itu ditemukan juga pemilih yang tidak dikenali tetapi masuk ke DP4.

PPDP tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

“PPDP juga tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih, dan lain-lain” kata Jajang.

Wulan menambahkan temuan lainnya, ditemukan pemilih pemula yang tidak dimasukan ke dalam e-coklit di beberapa TPS. Ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker e-coklit. Tulisan dibeberapa stiker e-coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa di baca.

“Ditemukan juga Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK. Dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21 pelanggaran,” jelasnya.

Temuin tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode pengawasan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada jajaran penyelenggara teknis yaitu KPU Kabupaten Ciamis dan Pengawas tingkat kecamatan dan desa, juga menyampaikan imbauan sesuai dengan tingkatannya.

“Selain itu juga dalam isi perintahnya, PKD wajib melakukan uji petik setiap harinya minimal 10 Kepala Keluarga yang dimulai sejak 4 hari setelah pantarlih dilantik dan 7 hari sebelum tahapan coklit berakhir,” katanya.

Langkah selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan tersebut agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan jajaran adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *