Politika, CIAMIS, Sakata.id:- Memasuki tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah, Bawaslu Ciamis ingatkan KPU untuk tetap mengikuti ketentuan perundangan.
Bawaslu Ciamis mengimbau agar KPU berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesion, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel selama proses pendaftaran cakada.
“Kami juga mengimbau bakal calon kepala daerah segera mendaftar dengan mengoptimalkan waktu yang tersedia, tidak melakukan pendaftaran di akhir waktu untuk meminimalisir hal-hal yang tidak terduga,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Selasa (27/08/2024).
Bawaslu juga mengimbau agar pihak-pihak yang harus netral dilarang terlibat selama proses pencalonan. Agar pencalonan berjalan dengan tertib dan terjaga netralitasnya.
“Pada saat pendaftaran kan akan dikawal massa pendukung, maupun simpatisan. Kami khawatir, ASN, TNI, Polri ada yang terlibat,” kata Jajang.
Jajang juga mengingatkan agar pada saat pendaftaran steril dari kendaraan dinas. Baik untuk kepentingan saat pendaftaran maupun tahapan lainnya.
“Apabila ada temuan atau laporan kepada Bawaslu. tentu Kami akan menindaklanjutinya,” kata Jajang.
Terakhir, Bawaslu mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar bersama-sama mengawasi pilkada agar berjalan jujur dan adil.
KPU Ciamis telah membuka pendaftaran Cakada pada hari ini Selasa (27/08/2024). Namun hingga pukul 15.00 WIB, belum ada Cakada yang melakukan pendaftaran.**