Politika, SAKATA.ID: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebab ia menilai hal itu adalah inkonstitusional.
Pernyataan putri dari Presiden RI pertama ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (2/3/2023) lalu
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden.
Maka atas dasar ini, lanjut dia, mestinya juga jadi rujukan dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak ditunda.
Hasto menyampaikan, PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya Pemilu berjalan tepat waktu.
“Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan. Agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024,” ujar Hasto.
Megawati pun mengingatkan, kata Hasto, bahwa dalam berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.
Apabila ada persoalan ihwal Undang-Undang, urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, lanjut Hasto, Megawati juga menyebut bahwa sengketa Pemilu hendaknya berpedoman terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jadi, lanjut dia, sesuai arahan Megawati, PDIP menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan.
Serta menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
Keputusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu Adalah Inkonstitusional?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilihan umum 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU menuai kontrovsi.
KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Adapun, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut, Ketua KPU, Idham Aziz dengan tegas menolak putusan PN Jakpus itu.
Tak hanya Megawati, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari pun menyebut putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu 2024 adalah tindakan yang aneh dan inkonstitusional.
Ia mengaku terkejut dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, pasalnya kata dia, banyak aturan yang dilanggar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Seperti pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019. Dalam Peraturan MA tersebut, lanjut dia, sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).