Regional, Banjar: Guna menarik investor datang ke Kota Banjar, Jawa Barat, Pemerintah Kota Banjar berkomitmen menumbuhkan iklim investasi yang positif.
Hal tersebut diungkap Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, saat menghadiri Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Semester I Tahun Anggaran 2021, di Aula Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar.
Menurut Nana, dalam pembahasan rakor tripartit kali ini, point yang menjadi pokok pembahasan diantaranya perbaikan iklim investasi, perizinan, dan buruh.
“Saat ini iklim investasi di Kota Banjar perlu diperbaiki untuk membantu nasib para pekerja disini,” ujarnya.
Pihaknya menilai, upaya yang harus dilakukan untuk dengan menyelesaikan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memperbaiki proses perizinan agar lebih mudah untuk berinvestasi.
“Saat ini bagaimana kita mempromosikan wilayah Kota Banjar yang letaknya strategis ini, untuk menjadi daya tarik dan menarik bagi investor,” ucap Nana.
Sudah Ada Regulasi yang Jelas Terkait Pengupahan
Terkait pengupahan buruh yang ada di kota Banjar, Ia menambahkan, sudah ada regulasi yang jelas terkait pengupahan, pemerintah dalam hal ini tinggal menjalankan.
Dirinya optimis dengan adanya perbaikan iklim investasi nasib buruh akan lebih baik.
“Kemudian yang paling general atau umum dalam pembahasan tersebut itu bagaimana sih nasib buruh agar terangkat dengan perbaikan Iklim Investasi,” imbuhnya.
Pihaknya menuturkan, iklim investasi merupakan salah satu terobosan yang harus dilakukan bersama untuk menciptakan lapangan kerja.
Dengan masuknya investor, sambung ia, maka akan tercipta lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran yang ada di Kota Banjar bisa teratasi.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi menilai, bahwa setiap tahunnya angkatan kerja mengalami kenaikan, tetapi lapangan pekerjaan sangat sedikit.
Yogy menambahkan, terkait jaminan kesehatan bagi buruh yang mengalami putus kontrak, menurut aturan pembayaran iuran yang awalnya dibayarkan perusahaan akan dikembalikan kepada buruh.
Tentunya akan semakin memberatkan bagi buruh yang berstatus pengangguran.
“Sebelum bekerja, masyarakat miskin mendapatkan jaminan BPJS kesehatan sebagai peserta yang dibantu iurannya oleh pemerintah. Jika statusnya sudah tidak bekerja kami minta tetap dibantu oleh pemerintah,” paparnya.
Ia berharap, pemerintah dapat menemukan formula yang tepat, agar tingkat pengangguran yang ada di Kota Banjar tidak bertambah tiap tahunnya.